Waspada Tawaran Manis Pinjaman Online, Pelajari Kiat-kiatnya Agar Tidak Berakhir Pahit

Sabtu, 13 Mei 2023 - 23:32 WIB
loading...
Waspada Tawaran Manis...
Tawaran pinjaman online (pinjol) selalu manis dan menyenangkan, sebab selain cepat juga prosesnya mudah. Namun, harus tetap waspada karena tawaran manis dan proses mudah sering berakhir pahit. Foto ilustrasi
A A A
NGANJUK - Tawaran pinjaman online (pinjol) selalu manis dan menyenangkan, sebab selain cepat juga prosesnya mudah. Namun, harus tetap waspada karena tawaran manis dan proses mudah sering berakhir pahit.

Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sejak 2019 hingga Oktober 2021, tercatat ada 19.711 kasus aduan korban pinjol . Dan sejak 2018 hingga sekarang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir dan membekukan 3.516 website pinjol dari perusahaan yang disinyalir ilegal. Baca juga: Besok Sidang Putusan Pinjol yang Rugikan Ratusan Mahasiswa IPB Bogor



Bahkan tidak sedikit dari para korban pinjol itu mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. ”Sejak 2018, kita mencatat beragam modus pinjol yang manis, tapi berbuah musibah hingga nyawa melayang. Di antaranya, bunuh diri karena tekanan debt collector,” kata Wisnu Anang Prabowo, Sekretaris Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, saat diskusi literasi digital yang digelar secara chip in, Sabtu (13/5/2023) malam.

Selain Wisnu, diskusi luring yang mengupas topik ”Waspada Terhadap Pinjaman Online Ilegal” itu juga menghadirkan dua narasumber lain, yakni: Ketua Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Tulungagung Muhamad Subaweh dan Wakil Ketua Relawan TIK Tulungagung Muhamad Ismanu Roziqi, serta Muh. Noviyanto, pendiri @singyourmind.id, sebagai moderator,

Agar tidak berakhir nahas, Wisnu lantas berbagi tips cerdas dan bijak kepada peserta saat mesti mengambil pinjol. "Di antaranya, pastikan perusahaan pinjol itu terdaftar resmi di OJK. Dan biasanya, saat menawarkan pinjaman label terdaftar OJK itu ada," pungkas dalam diskusi bersama Komunitas Karang Taruna ”Pemuda Harapan” yang digelar di lapangan bola voli Sukomoro, Nganjuk tersebut.

Selain itu, ada syarat dan jaminan yang jelas, rekening bank pemberi pinjaman juga resmi dan jangan mau kalau ada penawaran pinjaman bisa cair tanpa survei dan alamat pemberi tidak jelas. ”Kini, tidak hanya di kota, di pedesaan orang yang butuh uang cepat cair juga disasar pinjol. Waspada, karena tak sedikit yang ilegal,” pesannya.

Ismanul Roziqi mengatakan, saat ini angka pencairan pinjol semakin tak terkendali. Databoks katadata.id mencatat, per Desember 2022 jumlah penyaluran pinjaman online di wilayah Pulau Jawa tembus Rp15,68 triliun. Ini naik 2,61 persen dari bulan sebelumnya yang mencapai Rp15,28 triliun.

”Yang pasti, curigai kalau penawaran pinjol sampai minta data pribadi, minta rekening bank kita, nama ibu kandung, bahkan pin ATM. Tolak kalau dirasa mengancam data pribadi kita secara digital,” kata Roziqi. Baca juga: Masyarakat Terjerat Investasi Bodong dan Pinjol, Pakar: Persoalan Edukasi Literasi

Selain memastikan pemberi pinjol perusahaan yang terdaftar di OJK dan punya situs resmi, pastikan juga akurasi rekening pemberi yang menampung angsuran. ”Manfaatkan layanan untuk mengecek validasi rekening perusahan pinjol yang resmi,” saran Roziqi.

Sementara itu, Muhamad Subaweh mengatakan, hal lain yang menyangkut keamanan digital saat bertransaksi adalah mengamankan rekening dan akun, juga ATM kita, dari ancaman pencuri digital yang bisa mengambil isi saldo setiap saat.

”Salah satu tips aman adalah mengganti pin ATM atau password ke akun pribadi secara berkala, sebulan sekali bila perlu, bahkan kalau perlu gunakan 2FA (Two Factor Authentication), angka dan huruf dilengkapi sidik jari. Memang agak ribet, tetapi lebih aman untuk kita,” pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
1.800 Honorer Tangsel...
1.800 Honorer Tangsel Belum Digaji sejak Januari 2026, Kini Banyak Terjerat Pinjol!
Asosiasi Dinas Kominfo...
Asosiasi Dinas Kominfo Provinsi Seluruh Indonesia Gandeng Korsel Perkuat Keamanan Siber
Oknum Anggota DPRD Pandeglang...
Oknum Anggota DPRD Pandeglang Dipecat Partai karena Diduga Lakukan Kekerasan Perempuan hingga Pinjol
Pekerja Migran Indonesia...
Pekerja Migran Indonesia Diminta Waspada Terhadap Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Rekomendasi
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup B Piala Dunia 2026: Swiss dan Kanada Tembus 32 Besar, Qatar Tersingkir
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Waspada, 5 Penyakit...
Waspada, 5 Penyakit Ini Tidak Boleh Konsumsi Jengkol
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved