Tukul, Pembacok Siswa SMK di Simpang Pomad Bogor Dijerat Pasal Berlapis

Jum'at, 12 Mei 2023 - 18:21 WIB
loading...
Tukul, Pembacok Siswa...
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, Tukul dijerat pasal berlapis. Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan pembunuhan. Foto: MPI/Putra Ramadhani
A A A
JAKARTA - Tersangka utama pembacokan terhadap siswa SMK di Simpang Pomad , Kota Bogor, berinisial ASR alias Tukul dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan pembunuhan. Ancaman pidana dalam Undang-Undang tersebut 15 tahun penjara.

"Kita jerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar. Serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat (12/5/2023).

Kata dia, dalam pemeriksaan tersangka juga didampingi oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas). Termasuk ahli psikologi dan orang tua dari tersangka. Baca juga: Tampang Pelaku Utama Pembacokan Siswa SMK di Simpang Pomad Bogor

"Kita mengundang Bapas dan Kemenkumham mendampingi proses pemeriksaan dan ita undang ahli psikologis. Pemeriksaan berjalan normal karena orangtua mendampingi," ungkapnya.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor, tersangka ASR ditempatkan di sel khusus anak Polresta Bogor Kota. Karena, status tersangka masih di bawah umur sehingga harus dipisah dengan para tersangka yang sudah berstatus dewasa. "Di sel anak khusus terpisah seorang diri," ujar Bismo.



Seperti diketahui, seorang pelajar berinisial AS meninggal dunia usai dibacok di sekitaran Simpang Pomad, Kota Bogor pada Jumat 10 Maret 2023. Korban dibacok dengan senjata tajam ketika hendak menyeberang jalan oleh pelaku yang menaiki motor.

Korban diketahui warga Kampung Cijujung Tengah, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Tetapi, korban merupakan pelajar kelas 10 salah satu SMK swasta di wilayah Kota Bogor.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang yang terlibat yakni berinisial MA (17) berperan sebagai pemilik motor dan senjata tajam jenis golok panjang dan SA (18) berperan yang membuang barang bukti senjata tajam. Satu orang lagi yakni berperan menyembunyikan pelaku MA dan SA setelah kejadian. Baca juga: Keluarga Korban Pembacokan di Simpang Pomad Bogor Ingin Pelaku Dihukum Maksimal
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Rekomendasi
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Serangan Israel ke Lebanon...
Serangan Israel ke Lebanon Bisa Gagalkan Perdamaian AS dan Iran, Ini 3 Alasannya
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved