DPRD Bekasi Desak Perusahaan Pecat Bos Cabul Modus Ajak Tidur Karyawati
Kamis, 11 Mei 2023 - 11:20 WIB
loading...
AD (24), karyawati yang menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum atasan berinisial B, usai membuat laporan di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023). Foto: MPI/Ade Suhardi
A
A
A
BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi mendesak perusahaan memecat terlapor kasus dugaan tindak pelecehan seksua l dengan tidur bareng (staycation) terhadap karyawati dengan modus perpanjang kontrak kerja.
”Mendesak pria berinisial B segera dipecat dari perusahaan serta mendukung proses hukum kekerasan seksual dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap karyawati AD selaku korban,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Perusahaan di Cikarang Terapkan Syarat Staycation ke Karyawati, Ridwan Kamil Naik Pitam!
Nyumarno mengatakan DPRD Kabupaten Bekasi menunggu perkembangan proses hukum kasus tersebut namun juga meminta perusahaan mengambil langkah tegas terhadap oknum yang diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum.
”Ada hukum normatif, sanksi moral yang seharusnya dapat diterapkan perusahaan. Faktanya kan sudah viral di mana-mana. Perusahaan bisa kasih sanksi itu, pecat saja oknum seperti itu,” katanya.
”Mendesak pria berinisial B segera dipecat dari perusahaan serta mendukung proses hukum kekerasan seksual dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap karyawati AD selaku korban,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Perusahaan di Cikarang Terapkan Syarat Staycation ke Karyawati, Ridwan Kamil Naik Pitam!
Nyumarno mengatakan DPRD Kabupaten Bekasi menunggu perkembangan proses hukum kasus tersebut namun juga meminta perusahaan mengambil langkah tegas terhadap oknum yang diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum.
”Ada hukum normatif, sanksi moral yang seharusnya dapat diterapkan perusahaan. Faktanya kan sudah viral di mana-mana. Perusahaan bisa kasih sanksi itu, pecat saja oknum seperti itu,” katanya.
Lihat Juga :