Anggota TNI Penabrak Pasutri hingga Tewas di Bekasi Terancam 6 Tahun Penjara

Rabu, 10 Mei 2023 - 19:43 WIB
loading...
Anggota TNI Penabrak...
Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menyampaikan keterangan terkait perkembangan kasus tabrak lari pasutri yang melibatkan Prada MWB, Rabu (10/5/2023). Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Prajurit Dua (Prada) MWB, anggota TNI pelaku tabrak lari pasangan suami istri (pasutri) hingga tewas di Jalan Raya Kampung Sawah, Bekasi, terancam hukuman enam tahun penjara. Detasemen Polisi Militer Jaya menjerat Prada MWB dengan pasal berlapis.

“Kami jerat tiga pasal. Pertama Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 22. Kedua, Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009. Terakhir Pasal 531 KUHP,” ujar Komandan Detasemen Militer Jaya 2/Cijantung (Dandempom) Letkol Cpm Pandi Rahana, Rabu (10/5/2023).

Menurut Pandi, atas perbuatannya Prada MWB bisa dipenjara selama-lamanya enam tahun. Prada MWB juga bisa dikenakan denda hingga Rp12 juta. “Kalau Pasal 310 ayat 4 ancaman pidananya 6 tahun denda 12 juta rupiah,” ungkapnya.

Baca Juga: Suami Istri Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Kampung Sawah Bekasi

Sementara Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan, selain dihukum secara pidana, tersangka juga berpotensi menerima hukum sanksi administratif tambahan. Hal ini menyusul ancaman pidana yang lebih dari lima tahun.

“Kemungkinan yang bersangkutan akan mengalami sanksi hukum tambahan. Setelah itu diputuskan baru akan ada hukuman sanksi administrasi atau kode etik,” jelas Irsyad.

Apakah Prada MWB akan mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)? Irsyad enggan menyebutkan secara gamblang. Kata dia, hal ini tergantung pertimbangan hakim saat memutus perkara tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Kapolda Metro Jaya Dijabat...
Kapolda Metro Jaya Dijabat Komjen Pol, Pakar: Tugas dan Tantangannya Sangat Kompleks
Rekomendasi
Dari Sopir Bus Mendadak...
Dari Sopir Bus Mendadak Jadi Pemimpin Negara? Ini Serunya Microdrama Love In A Fallen Nation di V+Short
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved