Anggota TNI Penabrak Pasutri hingga Tewas di Bekasi Terancam 6 Tahun Penjara

Rabu, 10 Mei 2023 - 19:43 WIB
loading...
Anggota TNI Penabrak...
Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menyampaikan keterangan terkait perkembangan kasus tabrak lari pasutri yang melibatkan Prada MWB, Rabu (10/5/2023). Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Prajurit Dua (Prada) MWB, anggota TNI pelaku tabrak lari pasangan suami istri (pasutri) hingga tewas di Jalan Raya Kampung Sawah, Bekasi, terancam hukuman enam tahun penjara. Detasemen Polisi Militer Jaya menjerat Prada MWB dengan pasal berlapis.

“Kami jerat tiga pasal. Pertama Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 22. Kedua, Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009. Terakhir Pasal 531 KUHP,” ujar Komandan Detasemen Militer Jaya 2/Cijantung (Dandempom) Letkol Cpm Pandi Rahana, Rabu (10/5/2023).

Menurut Pandi, atas perbuatannya Prada MWB bisa dipenjara selama-lamanya enam tahun. Prada MWB juga bisa dikenakan denda hingga Rp12 juta. “Kalau Pasal 310 ayat 4 ancaman pidananya 6 tahun denda 12 juta rupiah,” ungkapnya.

Baca Juga: Suami Istri Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Kampung Sawah Bekasi

Sementara Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan, selain dihukum secara pidana, tersangka juga berpotensi menerima hukum sanksi administratif tambahan. Hal ini menyusul ancaman pidana yang lebih dari lima tahun.

“Kemungkinan yang bersangkutan akan mengalami sanksi hukum tambahan. Setelah itu diputuskan baru akan ada hukuman sanksi administrasi atau kode etik,” jelas Irsyad.

Apakah Prada MWB akan mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)? Irsyad enggan menyebutkan secara gamblang. Kata dia, hal ini tergantung pertimbangan hakim saat memutus perkara tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Kapolda Metro Jaya Dijabat...
Kapolda Metro Jaya Dijabat Komjen Pol, Pakar: Tugas dan Tantangannya Sangat Kompleks
Rekomendasi
Cerita El Rumi & Syifa...
Cerita El Rumi & Syifa Hadju Bulan Madu di Italia, Romantis hingga Penuh Kejutan
Ledakan Dahsyat Guncang...
Ledakan Dahsyat Guncang Situs LNG Qatar, 54 Orang Terluka, 18 Hilang
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak di Posisi Rp2.668.000 per Gram, Intip Daftar Lengkapnya
Berita Terkini
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved