Anggota TNI Penabrak Pasutri hingga Tewas di Bekasi Terancam 6 Tahun Penjara

Rabu, 10 Mei 2023 - 19:43 WIB
loading...
Anggota TNI Penabrak...
Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menyampaikan keterangan terkait perkembangan kasus tabrak lari pasutri yang melibatkan Prada MWB, Rabu (10/5/2023). Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Prajurit Dua (Prada) MWB, anggota TNI pelaku tabrak lari pasangan suami istri (pasutri) hingga tewas di Jalan Raya Kampung Sawah, Bekasi, terancam hukuman enam tahun penjara. Detasemen Polisi Militer Jaya menjerat Prada MWB dengan pasal berlapis.

“Kami jerat tiga pasal. Pertama Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 22. Kedua, Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009. Terakhir Pasal 531 KUHP,” ujar Komandan Detasemen Militer Jaya 2/Cijantung (Dandempom) Letkol Cpm Pandi Rahana, Rabu (10/5/2023).

Menurut Pandi, atas perbuatannya Prada MWB bisa dipenjara selama-lamanya enam tahun. Prada MWB juga bisa dikenakan denda hingga Rp12 juta. “Kalau Pasal 310 ayat 4 ancaman pidananya 6 tahun denda 12 juta rupiah,” ungkapnya.

Baca Juga: Suami Istri Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Kampung Sawah Bekasi

Sementara Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan, selain dihukum secara pidana, tersangka juga berpotensi menerima hukum sanksi administratif tambahan. Hal ini menyusul ancaman pidana yang lebih dari lima tahun.

“Kemungkinan yang bersangkutan akan mengalami sanksi hukum tambahan. Setelah itu diputuskan baru akan ada hukuman sanksi administrasi atau kode etik,” jelas Irsyad.

Apakah Prada MWB akan mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)? Irsyad enggan menyebutkan secara gamblang. Kata dia, hal ini tergantung pertimbangan hakim saat memutus perkara tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Kapolda Metro Jaya Dijabat...
Kapolda Metro Jaya Dijabat Komjen Pol, Pakar: Tugas dan Tantangannya Sangat Kompleks
Rekomendasi
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
5 Fakta Iran Mampu Memecah...
5 Fakta Iran Mampu Memecah Aliansi Abadi AS dan Israel, Lebanon Jadi Alat Utamanya
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Berita Terkini
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Infografis
Pesawat Airbus A400M...
Pesawat Airbus A400M Mendarat di Lanud Halim, Perkuat Armada Tempur TNI AU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved