Banding Usai Divonis 17 Tahun, AKBP Dody: Saya Buktikan Keadilan Itu Ada
Rabu, 10 Mei 2023 - 12:47 WIB
loading...
AKBP Dody Prawiranegara bakal mengajukan banding setelah majelis hakim menjatuhi hukuman 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba. Foto: MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman pidana selama 17 tahun penjara. Mantan Kapolres Bukittinggi itu rencananya akan mengajukan banding.
Pantauan di lokasi seusai pembacaan putusan, Dody yang mengenakan kemeja putih itu langsung menghampiri tim penasihat hukumnya. Saat menghadap ke kamera wartawan, dengan suara lantang Dody mengatakan bakal mengajukan banding. Baca juga: Tidak Dapat Keuntungan, AKBP Dody: Amsyong Saja Pak
“Saya akan banding, saya akan buktikan keadilan itu ada,” ujar Dody setelah persidangan selesai di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Lebih lanjut, banding yang akan diajukan juga untuk memberitahu kepada seluruh anggota Polri bahwa dirinya dikorbankan dalam dugaan perkara peredaran narkotika jenis sabu.
Pantauan di lokasi seusai pembacaan putusan, Dody yang mengenakan kemeja putih itu langsung menghampiri tim penasihat hukumnya. Saat menghadap ke kamera wartawan, dengan suara lantang Dody mengatakan bakal mengajukan banding. Baca juga: Tidak Dapat Keuntungan, AKBP Dody: Amsyong Saja Pak
“Saya akan banding, saya akan buktikan keadilan itu ada,” ujar Dody setelah persidangan selesai di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Lebih lanjut, banding yang akan diajukan juga untuk memberitahu kepada seluruh anggota Polri bahwa dirinya dikorbankan dalam dugaan perkara peredaran narkotika jenis sabu.
Lihat Juga :