Sidang Vonis Teddy Minahasa, JPU Yakin Tuntutan Hukuman Mati Terbukti
Selasa, 09 Mei 2023 - 07:14 WIB
loading...
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) pagi. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa Putra akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) pagi. Jaksa penuntut umum (JPU) berkeyakinan mantan Kapolda Sumatara Barat itu bakal divonis sesuai tuntutan.
Dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu ini, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU. Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba, Ini Hal yang Memberatkan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Iwan Ginting yakin dengan tuntutan mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa. Dakwaan yang telah diterapkan JPU terhadap terdakwa dinilai sudah sangat tepat.
"Dengan bukti yang kami miliki dan telah diajukan di persidangan, kami sangat yakin dakwaan kami terbukti, yaitu Pasal 114 ayat (2)," ujarnya saat dikonfirmasi.
Dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu ini, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU. Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba, Ini Hal yang Memberatkan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Iwan Ginting yakin dengan tuntutan mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa. Dakwaan yang telah diterapkan JPU terhadap terdakwa dinilai sudah sangat tepat.
"Dengan bukti yang kami miliki dan telah diajukan di persidangan, kami sangat yakin dakwaan kami terbukti, yaitu Pasal 114 ayat (2)," ujarnya saat dikonfirmasi.
Lihat Juga :