Jurus Ampuh Duda di Sukabumi sebelum Cabuli 5 Anak di Bawah Umur
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Seorang duda di Sukabumi , Jawa Barat diamankan polisi lantaran telah mencabuli 5 bocah laki- laki yang masih di bawah umur.
Demi melancarkan aksi cabulnya, sang duda mengiiming- imingi para korbannya dengan diberikan air doa agar pintar.
Pria cabul itu diketahui berinisial OB. Dia berhasil diringkus Satreskrim Polres Sukabumi Kota karena diduga telah melalukan tindakan pencabulan kepada sejumlah anak laki- laki yang masih di bawah umur.
Perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku di Kampung Cijangkar, Citamiang, Kota Sukabumi.
Sebelum menjalankan aksinya, pelaku membujuk korban untuk datang ke rumahnya dengan diiming- imingi akan diberikan air doa supaya korban menjadi pintar. Di sanalah pelaku menyuruh korban untuk memijat pelaku hingga akhirnya melakukan pencabulan.
Dari pemeriksaan terungkap, pelaku melakukan perbuatan bejat itu sejak 5 tahun lalu.
Kepada polisi, pelaku mengaku hanya satu kali melakukan perbuatan bejat tersebut kepada seluruh korbannya. Hingga saat ini jumlah korban sebanyak 5 orang.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo menyebutkan, polisi akan terus melakukan penyelidikan kemungkinan korbannya bertambah.
“Polisi juga akan membuat posko pengaduan kepada orang tua yang anaknya pernah menjadi korban pencabulan oleh pelaku,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat undang- undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Demi melancarkan aksi cabulnya, sang duda mengiiming- imingi para korbannya dengan diberikan air doa agar pintar.
Pria cabul itu diketahui berinisial OB. Dia berhasil diringkus Satreskrim Polres Sukabumi Kota karena diduga telah melalukan tindakan pencabulan kepada sejumlah anak laki- laki yang masih di bawah umur.
Perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku di Kampung Cijangkar, Citamiang, Kota Sukabumi.
Sebelum menjalankan aksinya, pelaku membujuk korban untuk datang ke rumahnya dengan diiming- imingi akan diberikan air doa supaya korban menjadi pintar. Di sanalah pelaku menyuruh korban untuk memijat pelaku hingga akhirnya melakukan pencabulan.
Dari pemeriksaan terungkap, pelaku melakukan perbuatan bejat itu sejak 5 tahun lalu.
Kepada polisi, pelaku mengaku hanya satu kali melakukan perbuatan bejat tersebut kepada seluruh korbannya. Hingga saat ini jumlah korban sebanyak 5 orang.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo menyebutkan, polisi akan terus melakukan penyelidikan kemungkinan korbannya bertambah.
“Polisi juga akan membuat posko pengaduan kepada orang tua yang anaknya pernah menjadi korban pencabulan oleh pelaku,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat undang- undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(nic)