Telusuri Korban Pencabulan Guru Ngaji di Sukabumi, Polisi Buka Posko Pengaduan
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota mencatat 5 orang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh OY (42) seorang guru ngaji private di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Antisipasi adanya penambahan korban, polisi akan membuat posko pengaduan agar memudahkan masyarakat untuk melapor.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, setelah tersangka diamankan dan diselidiki, dari keterangan yang didapatkan, tersangka telah melakukan kejahatan pencabulan kepada anak di bawah umur tersebut, sudah dari 5 tahun yang lalu dengan korban lima orang.
"Pada saat kejadian, korban masih kategori anak-anak yang masih berusia 15 tahun. Tersangka ini sudah menikah dan memiliki satu anak. Kita akan membuat posko apabila ada masyarakat yang menjadi korban. Sejauh ini korban menurut keterangan tersangka hanya 5 orang, namun kita akan kembangkan lagi," ujar Ari kepada MNC Portal Indonesia.
Lebih lanjut Ari mengatakan, tersangka diduga mengalami kelainan seksual yang kecenderungan birahinya kepada anak-anak dengan jenis kelaminnya sejenis kepada laki-laki. Dan dalam melakukan hubungan intimnya, korban berperan sebagai wanita sedangkan korban menjadi sosok lelakinya.
Berita sebelumnya, jumlah korban kasus pencabulan sesama jenis anak di bawah umur di Citamiang Sukabumi terus bertambah. Terduga pelaku yang sehari-hari berjualan di rumahnya, ia juga mengajar ngaji kepada anak-anak secara private di kediamannya.
Salah satu tetangga terduga pelaku, HR (30) mengatakan, terduga pelaku OY (42) tinggal dikontrakan bersama orang tuanya. Di rumahnya tersebut, ia berjualan sambil merawat orang tuanya yang sudah tua di kontrakannya.
"Orangnya gemulai, hanya dia aktif di pengajian, suka jadi MC. Terus di rumahnya buka les ngaji, ga tau ngaji apa, kayanya seperti belajar Iqro. Bukan ustaz sih, warga biasa aja," ujar HR kepada, Jumat (5/5/2023).
Antisipasi adanya penambahan korban, polisi akan membuat posko pengaduan agar memudahkan masyarakat untuk melapor.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, setelah tersangka diamankan dan diselidiki, dari keterangan yang didapatkan, tersangka telah melakukan kejahatan pencabulan kepada anak di bawah umur tersebut, sudah dari 5 tahun yang lalu dengan korban lima orang.
"Pada saat kejadian, korban masih kategori anak-anak yang masih berusia 15 tahun. Tersangka ini sudah menikah dan memiliki satu anak. Kita akan membuat posko apabila ada masyarakat yang menjadi korban. Sejauh ini korban menurut keterangan tersangka hanya 5 orang, namun kita akan kembangkan lagi," ujar Ari kepada MNC Portal Indonesia.
Lebih lanjut Ari mengatakan, tersangka diduga mengalami kelainan seksual yang kecenderungan birahinya kepada anak-anak dengan jenis kelaminnya sejenis kepada laki-laki. Dan dalam melakukan hubungan intimnya, korban berperan sebagai wanita sedangkan korban menjadi sosok lelakinya.
Berita sebelumnya, jumlah korban kasus pencabulan sesama jenis anak di bawah umur di Citamiang Sukabumi terus bertambah. Terduga pelaku yang sehari-hari berjualan di rumahnya, ia juga mengajar ngaji kepada anak-anak secara private di kediamannya.
Salah satu tetangga terduga pelaku, HR (30) mengatakan, terduga pelaku OY (42) tinggal dikontrakan bersama orang tuanya. Di rumahnya tersebut, ia berjualan sambil merawat orang tuanya yang sudah tua di kontrakannya.
"Orangnya gemulai, hanya dia aktif di pengajian, suka jadi MC. Terus di rumahnya buka les ngaji, ga tau ngaji apa, kayanya seperti belajar Iqro. Bukan ustaz sih, warga biasa aja," ujar HR kepada, Jumat (5/5/2023).
(nic)