Apes, Pengedar Sabu Ini Dibekuk Polisi saat Menunggu Pelanggan
loading...
A
A
A
MURATARA - Tim Satnarkoba Polres Muratara membekuk pengedar sabu bernama Deni Iskar (22). Warga Kabupaten Musi Rawas itu dibekuk saat menunggu pelanggan.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bina Karya SP 5, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara akan ada transaksi narkoba di sebuah pondok milik warga.
“Dari informasi itu kami bersama anggota Polsek Karang Dapo melakukan pengintaian, dan sekitar pukul 23.30 WIB, ternyata memang ada seorang pria yang mencurigakan di pondok tersebut,” kata Darmanson, Minggu (7/5/2023).
Setelah dipastikan pria tersebut yang diinformasikan warga, tim Satnarkoba dan Polsek Karang Dapo melakukan penggerbekan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti (BB) 1 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,59 gram.
Baca: Janda Muda di Palembang Disiram Air Keras, Diduga Pelaku Sakit Hati.
Saat dilakukan pengeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil menemukan 18 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,25 gram, uang tunai Rp225 ribu, 3 alat hisap sabu dan 1 dompet kecil. “Tersangka mengakui bahwa barang haram itu miliknya,” pungkas Darmanson.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku.
Lihat Juga: Ferry Kurnia Rizkyansyah Hadiri Muskerwil Partai Perindo Sumsel, Dapat Sapaan Kuyung Kito
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bina Karya SP 5, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara akan ada transaksi narkoba di sebuah pondok milik warga.
“Dari informasi itu kami bersama anggota Polsek Karang Dapo melakukan pengintaian, dan sekitar pukul 23.30 WIB, ternyata memang ada seorang pria yang mencurigakan di pondok tersebut,” kata Darmanson, Minggu (7/5/2023).
Setelah dipastikan pria tersebut yang diinformasikan warga, tim Satnarkoba dan Polsek Karang Dapo melakukan penggerbekan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti (BB) 1 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,59 gram.
Baca: Janda Muda di Palembang Disiram Air Keras, Diduga Pelaku Sakit Hati.
Saat dilakukan pengeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil menemukan 18 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,25 gram, uang tunai Rp225 ribu, 3 alat hisap sabu dan 1 dompet kecil. “Tersangka mengakui bahwa barang haram itu miliknya,” pungkas Darmanson.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku.
Lihat Juga: Ferry Kurnia Rizkyansyah Hadiri Muskerwil Partai Perindo Sumsel, Dapat Sapaan Kuyung Kito
(nag)