Koboi Arogan di Tol Tomang Bukan Anggota Polri, Polda Metro: Karyawan Swasta
Jum'at, 05 Mei 2023 - 23:06 WIB
loading...
A
A
A
"Ditetapkannya pelaku sebagai tersangka," tegas dia.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit handphone merk iPhone 13 pro max, satu unit handphone merk Samsung S21 warna hitam, satu unit mobil Mazda 6 Nopol D 1662 PY warna abu-abu metalic, satu buah plat nomor dinas polisi dengan nomor 10011-VII, satu pucuk senjata airsoft, dan satu buah kunci akses apartemen.
Baca juga: Penampakan Koboi Arogan: Sangar di Jalan Tol, Ayam Sayur saat Ditangkap Polisi
Pelaku terancam dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara," pungkasnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit handphone merk iPhone 13 pro max, satu unit handphone merk Samsung S21 warna hitam, satu unit mobil Mazda 6 Nopol D 1662 PY warna abu-abu metalic, satu buah plat nomor dinas polisi dengan nomor 10011-VII, satu pucuk senjata airsoft, dan satu buah kunci akses apartemen.
Baca juga: Penampakan Koboi Arogan: Sangar di Jalan Tol, Ayam Sayur saat Ditangkap Polisi
Pelaku terancam dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :