Koboi Arogan di Tol Tomang Bukan Anggota Polri, Polda Metro: Karyawan Swasta

Jum'at, 05 Mei 2023 - 23:06 WIB
loading...
Koboi Arogan di Tol...
Pengemudi sedan arogan bergaya bak koboi yang menggunakan pelat dinas Polri palsu di Tol Tomang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pengemudi sedan arogan bergaya bak koboi yang menggunakan pelat dinas Polri palsu di Tol Tomang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya . Polisi menegaskan tersangka bernama David Yulianto berusia 32 tahun itu bukan anggota Polri.

"Yang pertama atas nama, satu orang ya, David Yulianto, laki-laki, tertulis di KTP pelajar/mahasiswa. Dalam keterangannya yang bersangkutan merupakan karyawan swasta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Koboi Arogan di Tol Tomang Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara



Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengatakan David tinggal di Depok, Jawa Barat, tepatnya di Jalan Arco Raya Nomor 6 RT2/7, Duren Seribu, Bojong Sari.

"Sebagaimana tertuang di dalam KTP," katanya.

Dia menjelaskan latar belakang orang tua David keduanya merupakan wirausaha. Mereka tinggal sama dengan alamat KTP David. Polisi sendiri telah menetapkan David jadi tersangka dan ditahan.

"Ditetapkannya pelaku sebagai tersangka," tegas dia.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit handphone merk iPhone 13 pro max, satu unit handphone merk Samsung S21 warna hitam, satu unit mobil Mazda 6 Nopol D 1662 PY warna abu-abu metalic, satu buah plat nomor dinas polisi dengan nomor 10011-VII, satu pucuk senjata airsoft, dan satu buah kunci akses apartemen.

Baca juga: Penampakan Koboi Arogan: Sangar di Jalan Tol, Ayam Sayur saat Ditangkap Polisi

Pelaku terancam dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

"Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Rekomendasi
Prabowo, Jokowi, SBY...
Prabowo, Jokowi, SBY Kompak Hadiri Pernikahan Putra Boy Thohir
Penanganan Kasus Febrie...
Penanganan Kasus Febrie Momentum Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Meski Wilayahnya Dicaplok...
Meski Wilayahnya Dicaplok Zionis, Presiden Suriah Tidak Tertarik Perang Melawan Israel
Berita Terkini
Kemenham Kecam Tewasnya...
Kemenham Kecam Tewasnya Terduga Pencuri Ayam di Bali: Dorong Anak Korban Dapat Perlindungan Negara
Ketua RT Terima Laporan...
Ketua RT Terima Laporan Ada Orang Pingsan di Tempat Sutrimo Tergeletak
Olah TKP Pria Meninggal...
Olah TKP Pria Meninggal Dunia Diduga Karumga Febrie, Polisi Bawa Bantal hingga Motor
Tragis! Di Bali, Pria...
Tragis! Di Bali, Pria Tewas Dikeroyok Hanya Gara-gara Dituduh Curi Ayam
HUT ke-15, AMG Komitmen...
HUT ke-15, AMG Komitmen Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern di Indonesia
72,8% Wilayah Indonesia...
72,8% Wilayah Indonesia Kemarau, BMKG: Jateng Terkering, 80 Hari Tak Diguyur Hujan
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved