Koboi Arogan di Tol Tomang Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
Jum'at, 05 Mei 2023 - 22:22 WIB
loading...
Polisi menetapkan koboi arogan yang menggunakan mobil berpelat dinas Polri palsu di Tol Tomang sebagai tersangka. Pelaku terancam dengan hukuman penjara 20 tahun lebih. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Polisi menetapkan koboi arogan yang menggunakan mobil berpelat dinas Polri palsu di Tol Tomang sebagai tersangka. Pelaku terancam dengan hukuman penjara 20 tahun lebih.
"Dengan penetapan tersangka tersebut, terkait dengan status tersangka adalah karyawan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Detik-detik Koboi Pengendara Mobil Tenteng Senjata Ditangkap, Menyerah Tanpa Perlawanan
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit handphone merk iPhone 13 pro max, satu unit handphone mek Samsung S21 warna hitam, satu unit mobil Mazda 6 Nopol D 1662 PY warna abu-abu metalic, satu buah plat nomor dinas polisi dengan nomor 10011-VII, satu pucuk senjata airsoft, dan satu buah kunci akses apartemen.
Pelaku terancam dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara," jelasnya.
"Dengan penetapan tersangka tersebut, terkait dengan status tersangka adalah karyawan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Detik-detik Koboi Pengendara Mobil Tenteng Senjata Ditangkap, Menyerah Tanpa Perlawanan
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit handphone merk iPhone 13 pro max, satu unit handphone mek Samsung S21 warna hitam, satu unit mobil Mazda 6 Nopol D 1662 PY warna abu-abu metalic, satu buah plat nomor dinas polisi dengan nomor 10011-VII, satu pucuk senjata airsoft, dan satu buah kunci akses apartemen.
Pelaku terancam dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara," jelasnya.
Lihat Juga :