Sopir Truk Sedot WC Didenda Rp5 Juta Gegara Buang Tinja di Gorong-gorong
Jum'at, 05 Mei 2023 - 22:01 WIB
loading...
DLH DKI Jakarta menindak tegas berupa sanksi denda sebesar Rp5 juta ke pemilik truk wc yang membuang tinja sembarangan di gorong-gorong, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Foto: MPI/M Refi Sandi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi denda paksa sebesar Rp5 juta ke pemilik truk tinja B 9315 BFA. Sebelumnya, sopir truk wc itu pembuang tinja di gorong-gorong kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Tim Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menemukan pemilik Kendaraan Truk Tinja Mitsubitshi bernomor polisi B 9315 BFAbernama Bapak Hery Asfriyanto (inisial HA), dan menanyakan peristiwa atau kejadian adanya pembuangan air tinja menggunakan selang tinja ke saluran kota dari Kendaraan Bernomor Polisi B 9315 BFA yang diakui oleh pemilik kendaraan dimaksud," kata Humas Dinas LH DKIYogiIkhwan saat dikonfirmasi, Jumat (5/5/2023).
Dia mengatakan, pemilik truk mengakui kesalahan ini. Bahkan, kata dia, sang pemilik truk baru kali ini tertangkap dan diviralkan di media sosial (medsos). Baca juga: Viral Truk Sedot WC Buang Tinja Sembarangan di Bekasi, Polisi Lakukan Penyelidikan
"Pemilik kendaraan truk tinja mengakui bahwa pelanggaran ini merupakan yang kesekian kalinya. Namun baru kali ini tertangkap tangan dan diviralkan oleh masyarakat. Atas dasar perbuatan yang dilakukan dan sesuai ketentuan, maka dikenakan denda paksa sebesar Rp5.000.000," terangnya.
Yogi meminta seluruh pemilik kendaraan truk tinja wajib melakukan pembuangan ke pengolahan air limbah PAL Jaya di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Duri Kosambi, Jakarta Barat, maupun Pulogebang, Jakarta Timur.
"Tim Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menemukan pemilik Kendaraan Truk Tinja Mitsubitshi bernomor polisi B 9315 BFAbernama Bapak Hery Asfriyanto (inisial HA), dan menanyakan peristiwa atau kejadian adanya pembuangan air tinja menggunakan selang tinja ke saluran kota dari Kendaraan Bernomor Polisi B 9315 BFA yang diakui oleh pemilik kendaraan dimaksud," kata Humas Dinas LH DKIYogiIkhwan saat dikonfirmasi, Jumat (5/5/2023).
Dia mengatakan, pemilik truk mengakui kesalahan ini. Bahkan, kata dia, sang pemilik truk baru kali ini tertangkap dan diviralkan di media sosial (medsos). Baca juga: Viral Truk Sedot WC Buang Tinja Sembarangan di Bekasi, Polisi Lakukan Penyelidikan
"Pemilik kendaraan truk tinja mengakui bahwa pelanggaran ini merupakan yang kesekian kalinya. Namun baru kali ini tertangkap tangan dan diviralkan oleh masyarakat. Atas dasar perbuatan yang dilakukan dan sesuai ketentuan, maka dikenakan denda paksa sebesar Rp5.000.000," terangnya.
Yogi meminta seluruh pemilik kendaraan truk tinja wajib melakukan pembuangan ke pengolahan air limbah PAL Jaya di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Duri Kosambi, Jakarta Barat, maupun Pulogebang, Jakarta Timur.
Lihat Juga :