Kurir Narkoba Ditangkap di Bogor, Polisi Dapati Senpi dan Amunisinya
Jum'at, 05 Mei 2023 - 18:02 WIB
loading...
Pria berinisial MJJ (40), ditangkap polisi karena memiliki senjata api ilegal berikut amunisinya. Foto: MPI/Putra Ramadhani
A
A
A
BOGOR - Pria paruh baya berinisial MJJ (40), ditangkap polisi karena memiliki senjata api ilegal berikut amunisinya. Pria asal Kota Bogor tersebut sebelumnya diduga menjadi kurir narkotika .
"Satnarkoba melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap orang yang diduga memiliki sabu-sabu. Setelah digeledah, tidak ada padanya (narkotika) namun di tasnya ditemukan barang bukti senjata api beserta peluru tajam dan magazinnya," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Jumat (5/5/2023). Baca juga: Manfaatkan PPKM, Kurir Narkoba Dibekuk Polisi Beserta Barbuk
Ketika ditemukan, senjata api tersebut memiliki enam butir peluru aktif kaliber 9 milimeter. Adapun pengakuan sementara pelaku, mendapatkan senjata api tersebut dari media sosial seharga Rp6 juta.
"Digunakan pelaku, dibawa di pasar malam dan sebagainya untuk berjaga-jaga. Pelaku bekerja jaga di pasar malam Dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.
"Satnarkoba melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap orang yang diduga memiliki sabu-sabu. Setelah digeledah, tidak ada padanya (narkotika) namun di tasnya ditemukan barang bukti senjata api beserta peluru tajam dan magazinnya," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Jumat (5/5/2023). Baca juga: Manfaatkan PPKM, Kurir Narkoba Dibekuk Polisi Beserta Barbuk
Ketika ditemukan, senjata api tersebut memiliki enam butir peluru aktif kaliber 9 milimeter. Adapun pengakuan sementara pelaku, mendapatkan senjata api tersebut dari media sosial seharga Rp6 juta.
"Digunakan pelaku, dibawa di pasar malam dan sebagainya untuk berjaga-jaga. Pelaku bekerja jaga di pasar malam Dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.
Lihat Juga :