Ini 7 Poin SE Dewan Adat Papua yang Mengharuskan Kepala Daerah dan Legislatif Orang Asli Papua

Jum'at, 05 Mei 2023 - 04:05 WIB
loading...
Ini 7 Poin SE Dewan Adat Papua yang Mengharuskan Kepala Daerah dan Legislatif Orang Asli Papua
Wakil Ketua 1 DAP Papua sekaligus Ketua DAP Tami Yakonias Wabrar menyebut surat tersebut sah dan mendapat persetujuan dari 7 wilayah adat di Papua. Foto: MPI/Sandi Gaming
A A A
JAYAPURA - Pesta demokrasi sudah di depan mata, masyarakat pun harus ikut berpartisipasi dalam event politik tersebut, termasuk masyarakat adat di seluruh nusantara.

Namun, Dewan Adat Papua (DAP) meminta pengecualian kepada pemerintah dengan menerbitkan Surat Edaran Partisipasi Politik Masyarakat Adat pada kontestasi Politik Pemilu Serentak 2024 yang berisikan 7 poin penting.

Surat Edaran bernomor 41/CI/SET/SE-DAP/IV/2023 dikeluarkan Dewan Adat Papua (DAP) tertanggal 26 April 2023 yang ditandatangani Sekjen DAP Leonard Imbiri.



Dalam surat edaran tersebut ditujukan kepada Ketua Dewan Adat Wilayah Se- Tanah Papua, Ketua Dewan Adat Daerah Se- Tanah Papua dan Lembaga - lembaga dibawah Dewan Adat Papua.

Berikut 7 poin dalam surat edaran Politik tersebut.

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, Majelis Rakyat Papua dan semua Partai Politik untuk memastikan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota adalah masyarakat adat Papua (Orang Asli Papua);

2. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Gubernur dan Bupati Walikota se-Tanah Papua untuk memastikan bahwa penerimaan Pegawai Negeri Sipil untuk Daerah Otonoini Baru di Tanah Papua tidak didatangkan dari luar Papua tetapi melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat adat Papua;



3, Membangun koordinasi dan komunikasi efektif dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota khususnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk memastikan bahwa representasi anggota Majelis Rakyat Papua, anggota pengangkatan DPRK dan anggota pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi adalah benar-benar representasi masyarakat dan mendapat dukungan dari organisasi masyarakat adat Papua yaitu Dewan Adat Papua atau oganisasi representasi lainnya;

4. Membangun komunikasi efektif dengan partai politik yang berada di Tanah Papua untuk memastikan bahwa Ketua Portai Politik di daerah adalah orang asli Papua dan anggota legislatif yang dicalonkan harus berada, dibawah urutan jadi;



5. Membangun mekanisme kerja, yang efektif dengan anggota yang akan direkomendasikan menjadi anggota Majelis Rakyat Papua, anggota pengangkatan DPRK dan anggota pengangkatan DPRP Provinsi di Tanah Papua;

6. Mernpersiapkan pelatihan atau pengembangan kapasitas bagi masyarakat adat tentang partisipast politik masyarakat adat Papua;

7. Khusus calon anggota pengangkatan DPRK dipastikan adalah masyarakat adat Papua yang mendapatkan mandat dari masyarakat adat di setiap suku dan harus dimusyawarahkan agar keterwakilannya mewakili suku-suku yang ada..

"Ini sudah hasil rapat kami Dewan Adat Papua dalam Pleno di Biak November 2022 lalu. Bahwa semua format politik yang ada, itu kami harap negara memberi ruang untuk orang asli Papua", kata Wakil Ketua 1 DAP Papua sekaligus Ketua DAP Tami Yakonias Wabrar.



Menurutnya, dengan cara tersebut, menjadi salah satu cara memberdayakan OAP dan menjadikan tuan dinegerinya sendiri.

Dengan cara begitu kata dia, maka ada keberpihakan bagi orang Papua. Karena kalau kita berbicara sektor lain, itu sepertinya kami belum bisa karena terbentur persoalan modal, seperti didunia usaha. “Kami hanya punya Tanah, namun uangnya tidak ada. Kalau ada ya baru bisa untuk lain-lain itu. Dengan cara ini juga saya fikir Papua tetap Indonesia dan Indonesia adalah Papua", katanya.

Dia pun meminta kepada semua pihak yang telah memiliki usaha dan rumah tidak perlu mengganggu. “Untuk saudara-saudara yang lain, ya kami harap kalau sudah dapat tempat, sudah ada rumah dan usaha, ya cukuplah, jangan masuk ke kamar lain, biarkan bagian itu kami punya saja," tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 3.2094 seconds (0.1#10.140)