Rumah Sakit Masih Pakai Galon Guna Ulang
Kamis, 04 Mei 2023 - 21:56 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya unsur persaingan usaha di balik isu bahaya BPA galon guna ulang. Komisioner KPPU Chandra Setiawan melihat polemik kontaminasi BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang dalam hukum persaingan usaha.
“Sebab, 99,9 persen industri ini menggunakan galon tersebut dan hanya satu yang menggunakan galon sekali pakai,” katanya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan air kemasan galon guna ulang aman untuk digunakan baik oleh anak-anak maupun ibu hamil. Isu-isu seputar bahaya penggunaan air kemasan air guna ulang yang dihembuskan pihak-pihak tertentu adalah hoaks.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara yang juga pakar hukum persaingan usaha Prof Ningrum Natasya Sirait menambahkan isu bahaya BPA galon guna ulang yang belum ada faktanya di lapangan kemudian dijadikan satu regulasi untuk mengatur suatu industri seperti mewacanakan pelabelan BPA terhadap galon guna ulang itu harus melalui competition checklist.
Artinya, regulasi itu harus memikirkan juga dampaknya terhadap sisi persaingan usaha atau competition. Menurutnya, semua bentuk perangkat hukum seperti perizinan dan juga regulasi yang berdampak terhadap perkembangan perusahaan dapat menghambat keinginan perusahaan baru lain yang sejenis untuk berinvestasi di Indonesia.
“Sebab, 99,9 persen industri ini menggunakan galon tersebut dan hanya satu yang menggunakan galon sekali pakai,” katanya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan air kemasan galon guna ulang aman untuk digunakan baik oleh anak-anak maupun ibu hamil. Isu-isu seputar bahaya penggunaan air kemasan air guna ulang yang dihembuskan pihak-pihak tertentu adalah hoaks.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara yang juga pakar hukum persaingan usaha Prof Ningrum Natasya Sirait menambahkan isu bahaya BPA galon guna ulang yang belum ada faktanya di lapangan kemudian dijadikan satu regulasi untuk mengatur suatu industri seperti mewacanakan pelabelan BPA terhadap galon guna ulang itu harus melalui competition checklist.
Artinya, regulasi itu harus memikirkan juga dampaknya terhadap sisi persaingan usaha atau competition. Menurutnya, semua bentuk perangkat hukum seperti perizinan dan juga regulasi yang berdampak terhadap perkembangan perusahaan dapat menghambat keinginan perusahaan baru lain yang sejenis untuk berinvestasi di Indonesia.
(jon)
Lihat Juga :