Kapolrestabes Bandung: Bule Australia Mengaku Salah dan Minta Maaf ke Imam Masjid Al-Muhajir
Kamis, 04 Mei 2023 - 20:28 WIB
loading...
A
A
A
Pada akhirnya, lanjut Budi, Pasal 335 ayat 1 yang dikenakan pada pelaku pun dihentikan. Basri memutuskan untuk mencabut laporan karena menilai pelaku berstatus sesama muslim.
"Itu merupakan delik aduan, maka dari itu untuk Pasal 335 telah kita hentikan," ujar Budi.
Baca juga: Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid Diserahkan ke Imigrasi
"Yang bersangkutan sudah meminta maaf dan karena korban juga karena merasa sesama muslim, juga sudah memaafkan dan sudah melakukan pencabutan laporan pasal tersebut," sambungnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan, status tersangka yang dikenakan terhadap Brenton belum digugurkan meski pengenaan Pasal 335 ayat 1 sudah dihentikan.
"Itu merupakan delik aduan, maka dari itu untuk Pasal 335 telah kita hentikan," ujar Budi.
Baca juga: Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid Diserahkan ke Imigrasi
"Yang bersangkutan sudah meminta maaf dan karena korban juga karena merasa sesama muslim, juga sudah memaafkan dan sudah melakukan pencabutan laporan pasal tersebut," sambungnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan, status tersangka yang dikenakan terhadap Brenton belum digugurkan meski pengenaan Pasal 335 ayat 1 sudah dihentikan.
Lihat Juga :