Orang Tua Murid SDN Pondok Cina 1 Gugat Wali Kota Depok ke PTUN
Kamis, 04 Mei 2023 - 07:23 WIB
loading...
A
A
A
Akibatnya, terdapat beberapa peserta didik SDN Pondok Cina 1 yang tidak berani untuk datang ke sekolah atau melanjutkan sekolah di tempat relokasi ditentukan sepihak oleh Wali Kota Depok yaitu SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5.
”Para siswa mengalami perundungan dan kekhawatiran akan keberulangan peristiwa tindakan pemusnahan bangunan tersebut,” kata Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo dalam keteranganya, Kamis (4/5/2023).
Kedua, tindakan Wali Kota Depok tidak didasarkan pada alasan yang jelas, berdasar, dan sah. Dalam prosesnya, orang tua murid tidak pernah diberikan informasi secara jelas, transparan, wajar, dan layak oleh Wali Kota Depok terkait alih status serta alih fungsi lahan.
Wali Kota Depok juga mengabaikan aspirasi, keberatan, dan penolakan para orang tua murid SDN Pondok Cina 1 yang telah berulang kali disampaikan, baik sebelum maupun sesudah upaya pemusnahan bangunan SDN Pondok Cina 1.
“Penolakan orang tua murid terhadap tindakan tersebut juga didasari atas alasan Wali Kota Depok dalam melakukan pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 yang tidak didasarkan pada kondisi aktual yang terjadi di SDN Pondok Cina 1,” tegasnya.
Ketiga, tindakan Wali Kota Depok menimbulkan kerugian karena tidak mempertimbangkan kepentingan para peserta didik pada upaya Pemerintah Daerah Kota Depok dalam memusnahkan bangunan dan aset SDN Pondok Cina 1 Depok.
”Para siswa mengalami perundungan dan kekhawatiran akan keberulangan peristiwa tindakan pemusnahan bangunan tersebut,” kata Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo dalam keteranganya, Kamis (4/5/2023).
Kedua, tindakan Wali Kota Depok tidak didasarkan pada alasan yang jelas, berdasar, dan sah. Dalam prosesnya, orang tua murid tidak pernah diberikan informasi secara jelas, transparan, wajar, dan layak oleh Wali Kota Depok terkait alih status serta alih fungsi lahan.
Wali Kota Depok juga mengabaikan aspirasi, keberatan, dan penolakan para orang tua murid SDN Pondok Cina 1 yang telah berulang kali disampaikan, baik sebelum maupun sesudah upaya pemusnahan bangunan SDN Pondok Cina 1.
“Penolakan orang tua murid terhadap tindakan tersebut juga didasari atas alasan Wali Kota Depok dalam melakukan pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 yang tidak didasarkan pada kondisi aktual yang terjadi di SDN Pondok Cina 1,” tegasnya.
Ketiga, tindakan Wali Kota Depok menimbulkan kerugian karena tidak mempertimbangkan kepentingan para peserta didik pada upaya Pemerintah Daerah Kota Depok dalam memusnahkan bangunan dan aset SDN Pondok Cina 1 Depok.
Lihat Juga :