Pendaftaran Bacaleg DPRD Banyumas Mulai Dibuka, KPU: Silakan Daftar Lebih Awal
loading...
A
A
A
BANYUMAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mulai menerima pengajuan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Banyumas dalam Pemilu 2024. Dalam PKPU 10 Tahun 2023 disebutkan masa pengajuan bakal calon adalah 1-14 Mei 2023.
"Mulai hari ini kami membuka layanan help desk pencalonan. Silakan dimanfaatkan bagi parpol yang ingin konsultasi maupun menyerahkan berkas pengajuan," kata Hanan Wiyoko, Anggota KPU Banyumas, dikutip Rabu (3/5/2023).
Dia menambahkan, pengajuan pendaftaran dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu 2024. Tiap bacaleg harus melengkapi berkas administrasi pendaftaran seperti yang diatur dalam Pasal 12 - 23 PKPU 10 Tahun 2023.
"Silakan dilengkapi persyaratannya. Kami sudah berkordinasi dengan dinas terkait untuk memfasilitasi pengurusan syarat administrasi," kata Hanan.
Selanjutnya, dokumen persyaratan administrasi tersebut diupload melalui aplikasi Sistem Pencalonan (Silon) KPU.
Berkas diupload oleh admin masing-masing parpol. Setelah itu, baru dilakukan penyerahan surat pengajuan bakal calon dan daftar bakal calon hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
"Silakan upload dan daftar lebih awal," kata Hanan yang membidangi Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Asep Henry mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terkait proses pengajuan bacaleg yang dilakukan parpolkepadaKPU.
"Mulai hari ini kami membuka layanan help desk pencalonan. Silakan dimanfaatkan bagi parpol yang ingin konsultasi maupun menyerahkan berkas pengajuan," kata Hanan Wiyoko, Anggota KPU Banyumas, dikutip Rabu (3/5/2023).
Dia menambahkan, pengajuan pendaftaran dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu 2024. Tiap bacaleg harus melengkapi berkas administrasi pendaftaran seperti yang diatur dalam Pasal 12 - 23 PKPU 10 Tahun 2023.
"Silakan dilengkapi persyaratannya. Kami sudah berkordinasi dengan dinas terkait untuk memfasilitasi pengurusan syarat administrasi," kata Hanan.
Selanjutnya, dokumen persyaratan administrasi tersebut diupload melalui aplikasi Sistem Pencalonan (Silon) KPU.
Berkas diupload oleh admin masing-masing parpol. Setelah itu, baru dilakukan penyerahan surat pengajuan bakal calon dan daftar bakal calon hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
"Silakan upload dan daftar lebih awal," kata Hanan yang membidangi Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Asep Henry mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terkait proses pengajuan bacaleg yang dilakukan parpolkepadaKPU.
(shf)