Gudang Tramadol dan Eximer Berkedok Bengkel Dibongkar, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Rabu, 03 Mei 2023 - 12:00 WIB
loading...
A
A
A
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku disangkakan dengan Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009.
Sebelumnya, pengungkapan tersebut berawal dari hasil interogasi terhadap pelaku tawuran yang ditangkap beberapa waktu lalu. Berangkat dari hal tersebut, tepatnya pada Kamis 13 April 2023 pukul 21.00 WIB, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan membongkar gudang yang menyimpan jutaan pil tradamadol dan eximer di wilayah Kedoya, Jakarta Barat. Gudang tersebut dikamuflase dengan bengkel mobil tepat di depannya. Baca juga: Polisi Sebut Remaja Pelaku Tawuran di Jaktim Kerap Konsumsi Tramadol
(mhd)
Lihat Juga :