Gudang Tramadol dan Eximer Berkedok Bengkel Dibongkar, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Rabu, 03 Mei 2023 - 12:00 WIB
loading...
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ari Seto saat konferensi pers soal gudang tramadol dan eximer di Polres Jakarta Barat, Rabu (3/5/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap tiga pelaku yang diduga menyimpan jutaan pil tramadol dan eximer secara ilegal di Kedoya, Jakarta Barat . Tiga pelaku masing-masing yakni KHK (55), AK (38), dan AAM (38).
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni memasukan obat-obatan illegal jenis tramadol dan eximer tanpa izin edar dari luar negeri," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ari Seto saat konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Rabu (3/5/2023). Baca juga: Polisi Bongkar Gudang Pil Tramadol dan Eximer di Jakbar Berawal dari Penangkapan Pelaku Tawuran
Suyudi menjelaskan, tersangka KHK dalam hal ini berperan membantu memasukan obat-obatan tersebut dari luar negeri ke Indonesia dan juga sebagai penyedia gudang. Sementara AKA, pemilik obat yang dipesannya dari India ke Indonesia.
"Tersangka ketiga, AAM berperan membantu memasarkan obat-obat dan juga mengemas ulang obat ilegal ini," beber Suyudi.
Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti yang disita petugas sebanyak 37.418.000 pil tramadol dan eximer. Suyudi mengatakan, bila ditaksir harganya bisa mencapai hingga Rp497,5 miliar.
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni memasukan obat-obatan illegal jenis tramadol dan eximer tanpa izin edar dari luar negeri," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ari Seto saat konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Rabu (3/5/2023). Baca juga: Polisi Bongkar Gudang Pil Tramadol dan Eximer di Jakbar Berawal dari Penangkapan Pelaku Tawuran
Suyudi menjelaskan, tersangka KHK dalam hal ini berperan membantu memasukan obat-obatan tersebut dari luar negeri ke Indonesia dan juga sebagai penyedia gudang. Sementara AKA, pemilik obat yang dipesannya dari India ke Indonesia.
"Tersangka ketiga, AAM berperan membantu memasarkan obat-obat dan juga mengemas ulang obat ilegal ini," beber Suyudi.
Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti yang disita petugas sebanyak 37.418.000 pil tramadol dan eximer. Suyudi mengatakan, bila ditaksir harganya bisa mencapai hingga Rp497,5 miliar.
Lihat Juga :