Praperadilan Ditolak Hakim, Rektor Unud Tetap Tersangka

Rabu, 03 Mei 2023 - 05:10 WIB
loading...
Praperadilan Ditolak...
Gugatan praperadilan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede Antara kandas. SINDOnews/Chusna
A A A
DENPASAR - Gugatan praperadilan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede Antara kandas. Hakim menolak gugatan praperadilan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/5/2023).

Dengan demikian, Antara tetap berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebesar Rp443 miliar. "Mengadili. Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata ketua majelis hakim Agus Akhyudi.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan Antara sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, sudah memenuhi syarat, yaitu minimal dua alat bukti.

Hakim juga memerintahkan Kejati Bali selaku termohon untuk melanjutkan proses penyidikan tersangka Antara. "Menolak eksepsi pemohon seluruhnya," imbuh Agus.

Menanggapi putusan hakim, Gede Pasek Suardika selaku kuasa hukum Antara menyatakan menerima putusan praperadilan. "Artinya mau tidak mau kan berlanjut di materi pokok perkara (peradilan)," katanya.

Baca: Puluhan Batang Pohon Bambu Tumbang ke Jalan, Akses Cianjur - Sindangbarang Lumpuh.

Secara terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo mengatakan, dengan ditolaknya praperadilan, maka penyidikan kepada Antara sah dan akan dilanjutkan. "Masih lanjut (penyidikan)," katanya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3597 seconds (0.1#10.140)