Memilukan! Pasutri Lamongan Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus
loading...
A
A
A
LAMONGAN - Pasangan suami istri (pasutri) di Lamongan, Jawa Timur ditemukan t ewas tersengat listrik jebakan tikus di sawah milik tetangganya. Polisi masih mendalami kasus ini dan memeriksa pemilik sawah yang dipasangi jebakan tikus.
Kejadian memilukan masih dalam suasana Lebaran ini terjadi di Desa/Kecamatan Laren, Lamongan, Jawa Timur.
Maskur dan istrinya, Susanti ditemukan dalam kondisi kaku tak bernyawa pada sore hari oleh warga yang hendak ke kandang sapi.
Kedua korban tergeletak tewas di sawah milik Samuli tetangga korban.
Saat ditemukan terdapat luka bakar tersengat listrik di tubuh keduanya. Kedua korban dipastikan meninggal akibat tersengat listrik jebakan tikus yang terpasang di sawah milik Samuli.
Diperkirakan keduanya tersengat pada Senin (1/5/2023) pagi dan baru ditemukan pada sore hari.
"Usai dievakuasi dari tempat kejadian kedua korban kemudian dibawa ke rumah duka dan di makamkan di makam desa setempat. Keluarga korban menolak jenazah korban diautopsi," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, Cristian Kosasih, Selasa (2/5/2023).
Sementara itu polisi masih memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mendalami kejadian yang menewaskan pasangan suami istri ini.
Pemilik sawah yang memasang jebakan tikus dengan aliran listrik tegangan tinggi bisa dikenakan Pasal 359, yakni kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal bisa dikenakan pidana lima tahun penjara.
Kejadian memilukan masih dalam suasana Lebaran ini terjadi di Desa/Kecamatan Laren, Lamongan, Jawa Timur.
Maskur dan istrinya, Susanti ditemukan dalam kondisi kaku tak bernyawa pada sore hari oleh warga yang hendak ke kandang sapi.
Kedua korban tergeletak tewas di sawah milik Samuli tetangga korban.
Saat ditemukan terdapat luka bakar tersengat listrik di tubuh keduanya. Kedua korban dipastikan meninggal akibat tersengat listrik jebakan tikus yang terpasang di sawah milik Samuli.
Diperkirakan keduanya tersengat pada Senin (1/5/2023) pagi dan baru ditemukan pada sore hari.
"Usai dievakuasi dari tempat kejadian kedua korban kemudian dibawa ke rumah duka dan di makamkan di makam desa setempat. Keluarga korban menolak jenazah korban diautopsi," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, Cristian Kosasih, Selasa (2/5/2023).
Sementara itu polisi masih memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mendalami kejadian yang menewaskan pasangan suami istri ini.
Pemilik sawah yang memasang jebakan tikus dengan aliran listrik tegangan tinggi bisa dikenakan Pasal 359, yakni kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal bisa dikenakan pidana lima tahun penjara.
(shf)