Aisiah Tewas di Lift, Hotman Paris Somasi 6 Perusahaan Naungan Bandara Kualanamu
Selasa, 02 Mei 2023 - 12:07 WIB
loading...
Hotman Paris resmi menjadi kuasa hukum Aisiah Sinta Dewi (Uci) wanita bernasib nahas yang tewas terjepit di lift Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara. Foto/MPI/Bachtiar Rojab
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Kondang Hotman Paris resmi menjadi kuasa hukum Aisiah Sinta Dewi (Uci) wanita bernasib nahas yang harus tewas terjepit di lift Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara.
Hotman mengatakan, bahkan dirinya akan melakukan somasi ke enam perusahaan yang bergerak di bawah naungan bandara tersebut.
”Kita sudah dapat surat kuasa, di sini perusaan sudah tanda tangan surat kuasa suami almarhum. Kami akan melakukan somasi,” ujar Hotman kepada wartawan di kawasan Mall Artha Gading, Jakarta Utara, Selasa (2/5/2023).
Baca juga: Reaksi Keluarga Tak Diperlihatkan CCTV Tewasnya Aisyah Sinta Dewi yang Jatuh di Lift Kualanamu
Hotman menambahkan, keenam perusahaan yang mendapatkan somasi itu terdiri dari 4 perusahaan nasional dan 2 perusahaan asing.
“Nama-nama perusahaan yang akan kami somasi, PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Aviasi, PT Angkasa Pura Solusi, kemudian pihak asing adalah GMR Airport Limited, GMR Airport Consortium, satu lagi perusahaan Perancis yaitu Aereport De Paris,” tegasnya.
Somasi ini, lanjut Hotman, dilayangkan karena pihak bandara belum mengeluarkan penjelasan resmi terkait musibah tersebut, hingga tidak ada pihak bandara yang datang memberi penjelasan ke keluarga korban.
Hotman mengatakan, bahkan dirinya akan melakukan somasi ke enam perusahaan yang bergerak di bawah naungan bandara tersebut.
”Kita sudah dapat surat kuasa, di sini perusaan sudah tanda tangan surat kuasa suami almarhum. Kami akan melakukan somasi,” ujar Hotman kepada wartawan di kawasan Mall Artha Gading, Jakarta Utara, Selasa (2/5/2023).
Baca juga: Reaksi Keluarga Tak Diperlihatkan CCTV Tewasnya Aisyah Sinta Dewi yang Jatuh di Lift Kualanamu
Hotman menambahkan, keenam perusahaan yang mendapatkan somasi itu terdiri dari 4 perusahaan nasional dan 2 perusahaan asing.
“Nama-nama perusahaan yang akan kami somasi, PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Aviasi, PT Angkasa Pura Solusi, kemudian pihak asing adalah GMR Airport Limited, GMR Airport Consortium, satu lagi perusahaan Perancis yaitu Aereport De Paris,” tegasnya.
Somasi ini, lanjut Hotman, dilayangkan karena pihak bandara belum mengeluarkan penjelasan resmi terkait musibah tersebut, hingga tidak ada pihak bandara yang datang memberi penjelasan ke keluarga korban.
Lihat Juga :