Posko Aduan Korban Kebakaran Malang Plaza Disiagakan di Balai Kota
Selasa, 02 Mei 2023 - 11:40 WIB
loading...
Polisi dan Pemkot Malang menyiagakan posko aduan korban kebakaran Malang Plaza.
A
A
A
MALANG - Polisi bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyiapkan posko aduan korban kebakaran Mal Malang Plaza. Posko ini disiapkan di Balai Kota Malang.
"Kita akan menyiapkan pos di Pemkot Malang kerjasama Polresta dan Pemlot Malang untuk masyarakat bisa melaporkan korban-korbannya terhadap Damkar," ucap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (2/5/2023).
Buher, sapaan akrabnya, meminta masyarakat yang merasa memiliki stan atau tempat usaha di Mal Malang Plaza untuk melapor terlebih dahulu ke posko aduan korban itu.
Baca juga: Sejarah Malang Plaza: Berusia 38 Tahun, Mal Pertama di Malang yang Dilengkapi Eskalator
Kapolsek Klojen Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menuturkan, sesuai instruksi dari Wali Kota Malang dan Kapolresta Malang Kota posko aduan korban kebakaran disiagakan di Balai Kota Malang. Di sana masyarakat bisa terlebih dahulu melaporkan ke posko bila merasa memiliki tempat usaha di Mal Malang Plasa.
"Tadi beberapa tenant dari Malang Plasa sudah menanyakan ke petugas sudah kita arahkan ke balai kota," ucap Syabain secara terpisah.
Dari laporan ini pula nantinya pihak kepolisan dan petugas terkait akan memastikan apakah laporan pemilik tempat usaha itu terdampak kebakaran atau tidak. Sebab dari pantauan di lokasi kejadian, kebakaran nyaris menghanguskan seluruh bangunan mal.
"Kita akan menyiapkan pos di Pemkot Malang kerjasama Polresta dan Pemlot Malang untuk masyarakat bisa melaporkan korban-korbannya terhadap Damkar," ucap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (2/5/2023).
Buher, sapaan akrabnya, meminta masyarakat yang merasa memiliki stan atau tempat usaha di Mal Malang Plaza untuk melapor terlebih dahulu ke posko aduan korban itu.
Baca juga: Sejarah Malang Plaza: Berusia 38 Tahun, Mal Pertama di Malang yang Dilengkapi Eskalator
Kapolsek Klojen Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menuturkan, sesuai instruksi dari Wali Kota Malang dan Kapolresta Malang Kota posko aduan korban kebakaran disiagakan di Balai Kota Malang. Di sana masyarakat bisa terlebih dahulu melaporkan ke posko bila merasa memiliki tempat usaha di Mal Malang Plasa.
"Tadi beberapa tenant dari Malang Plasa sudah menanyakan ke petugas sudah kita arahkan ke balai kota," ucap Syabain secara terpisah.
Dari laporan ini pula nantinya pihak kepolisan dan petugas terkait akan memastikan apakah laporan pemilik tempat usaha itu terdampak kebakaran atau tidak. Sebab dari pantauan di lokasi kejadian, kebakaran nyaris menghanguskan seluruh bangunan mal.
Lihat Juga :