Jukir Liar Penyerang Anggota Dishub di Monas Terpengaruh Sabu dan Miras
Minggu, 30 April 2023 - 11:03 WIB
loading...
Juru parkir liar berinisial RC (23) yang menyerang anggota Dishub di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, dalam pengaruh sabu dan minuman keras. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Juru parkir liar berinisial RC (23) yang menyerang anggota Dishub di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, dalam pengaruh sabu dan minuman keras. RC menyerang petugas karena tidak terima area parkirnya ditertibkan.
“Hasil tes urine RC diketahui positif metamfetamin. Tersangka penyerang petugas di bawah pengaruh sabu dan minuman keras,” ungkap Kapolsek Gambir, Kompol Mugia Yarry Junanda saat dikonfirmasi, Minggu (30/4/2023).
Mugia mengatakan, petugas juga telah menyita sebilah pisau yang dipergunakan tersangka menyerang petugas Dishub.
Baca: Tak Terima Ditertibkan, Juru Parkir Liar Sabetkan Pisau ke Anggota Dishub di Monas
"Kita sudah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat untuk melakukan pengembangan terkait asal muasal sabu yang dipergunakan tersangka," katanya.
Atas perbuatannya RC akan dijerat Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
“Hasil tes urine RC diketahui positif metamfetamin. Tersangka penyerang petugas di bawah pengaruh sabu dan minuman keras,” ungkap Kapolsek Gambir, Kompol Mugia Yarry Junanda saat dikonfirmasi, Minggu (30/4/2023).
Mugia mengatakan, petugas juga telah menyita sebilah pisau yang dipergunakan tersangka menyerang petugas Dishub.
Baca: Tak Terima Ditertibkan, Juru Parkir Liar Sabetkan Pisau ke Anggota Dishub di Monas
"Kita sudah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat untuk melakukan pengembangan terkait asal muasal sabu yang dipergunakan tersangka," katanya.
Atas perbuatannya RC akan dijerat Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Lihat Juga :