Ibu Kota Negara Pindah, Dukcapil: Pikir-pikir Kalau Mau ke Jakarta
Sabtu, 29 April 2023 - 08:56 WIB
loading...
Pendatang baru ke Jakarta wajib mempersiapkan persyaratan jaminan tempat tinggal serta memastikan memiliki jaminan pekerjaan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pendatang baru ke Jakarta wajib mempersiapkan persyaratan jaminan tempat tinggal serta memastikan memiliki jaminan pekerjaan. Hal itu agar pendatang dapat tinggal secara layak di Jakarta.
"Kota ini ke depan akan bertransformasi menjadi kota global layaknya kota-kota maju lainnya di dunia. Setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara , dimana Jakarta menjadi pusat ekonomi bisnis, sosial dan budaya. Oleh karena itu, pikir-pikir secara matang apabila tidak memiliki pekerjaan pasti dan keahlian agar tidak menjadi PMKS di Kota Jakarta," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin saat dikonfirmasi, Sabtu (29/4/2023).
Baca Juga: Kemendagri dan Pemprov DKI Mulai Garap RUU Daerah Khusus Jakarta
Diketahui, Ibu Kota Negara sudah diputuskan pindah ke Kalimantan Timur. Pemindahan Ibu Kota Negara tersebut telah ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada tanggal 15 Februari 2022.
Saat ini berbagai persiapan tengah berlangsung. Termasuk pembanganunan kantor-kantor kementerian/lembaga.
Selama ini, pendatang baru ke Jakarta dinilai banyak yang tidak siap memasuki dunia kerja. Bahkan banyak pendatang baru hanya lulusan atau berpendidikan SMA. Budi menyebutkan sekitar 80 persen pendatang ke Jakarta pascaLebaran hanya berpendidikan SMA ke bawah.
"Kota ini ke depan akan bertransformasi menjadi kota global layaknya kota-kota maju lainnya di dunia. Setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara , dimana Jakarta menjadi pusat ekonomi bisnis, sosial dan budaya. Oleh karena itu, pikir-pikir secara matang apabila tidak memiliki pekerjaan pasti dan keahlian agar tidak menjadi PMKS di Kota Jakarta," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin saat dikonfirmasi, Sabtu (29/4/2023).
Baca Juga: Kemendagri dan Pemprov DKI Mulai Garap RUU Daerah Khusus Jakarta
Diketahui, Ibu Kota Negara sudah diputuskan pindah ke Kalimantan Timur. Pemindahan Ibu Kota Negara tersebut telah ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada tanggal 15 Februari 2022.
Saat ini berbagai persiapan tengah berlangsung. Termasuk pembanganunan kantor-kantor kementerian/lembaga.
Selama ini, pendatang baru ke Jakarta dinilai banyak yang tidak siap memasuki dunia kerja. Bahkan banyak pendatang baru hanya lulusan atau berpendidikan SMA. Budi menyebutkan sekitar 80 persen pendatang ke Jakarta pascaLebaran hanya berpendidikan SMA ke bawah.
Lihat Juga :