PN Jakarta Timur Bongkar Bangunan Proyek Kereta Cepat di Halim
Selasa, 21 Juli 2020 - 16:18 WIB
loading...
PN Jakarta Timur mengeksekusi lahan dan bangunan untuk proyek pembangunan kereta Cepat di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (21/7/2020). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengeksekusi lahan dan bangunan untuk proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung di Tanah Galian, Kelurahan Halim Perdanakusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Selasa (21/7/2020).
Eksekusi ini merupakan proses pembebasan lewat sistem konsinyasi. Konsinyasi merupakan penitipan ganti rugi di Pengadilan. Untuk pemohon konsinyasi dari PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI). PSBI telah menitipkan uang ganti kerugian ke PN Jakarta Timur untuk 24 nomor bidang yang dimohonkan. Dasarnya adalah sesuai dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 10/2020 Eks Jo No.39/Pdt.P/Cons/2019/PN.jkt.Tim. (Baca juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akan Berlanjut hingga Surabaya )
Sebelum dilakukan eksekusi, juru sita PN Jakarta Timur Rudi Hermanto membacakan penetapan pengadilan di lokasi. Selanjutnya barang-barang yang ada di dalam bangunan dibantu untuk dikeluarkan. Selanjutnya, dengan menggunakan alat berat petugas meratakan bangunan yang dieksekusi. Terdapat 24 bidang lahan dan bangunan yang dieksekusi. Proses eksekusi berjalan lancar. Proses eksekusi mendapatkan pengawalan dari aparat dan petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP.
![PN Jakarta Timur Bongkar Bangunan Proyek Kereta Cepat di Halim]()
Adapun putusan pengadilan, pertama, mengabulkan permohonan pemohon eksekusi. Dua, memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau apabila berhalangan dapat diganti oleh wakilnya yang sah dengan disertai oleh dua orang saksi yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap (24 nomor bidang).
Eksekusi ini merupakan proses pembebasan lewat sistem konsinyasi. Konsinyasi merupakan penitipan ganti rugi di Pengadilan. Untuk pemohon konsinyasi dari PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI). PSBI telah menitipkan uang ganti kerugian ke PN Jakarta Timur untuk 24 nomor bidang yang dimohonkan. Dasarnya adalah sesuai dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 10/2020 Eks Jo No.39/Pdt.P/Cons/2019/PN.jkt.Tim. (Baca juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akan Berlanjut hingga Surabaya )
Sebelum dilakukan eksekusi, juru sita PN Jakarta Timur Rudi Hermanto membacakan penetapan pengadilan di lokasi. Selanjutnya barang-barang yang ada di dalam bangunan dibantu untuk dikeluarkan. Selanjutnya, dengan menggunakan alat berat petugas meratakan bangunan yang dieksekusi. Terdapat 24 bidang lahan dan bangunan yang dieksekusi. Proses eksekusi berjalan lancar. Proses eksekusi mendapatkan pengawalan dari aparat dan petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP.

Adapun putusan pengadilan, pertama, mengabulkan permohonan pemohon eksekusi. Dua, memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau apabila berhalangan dapat diganti oleh wakilnya yang sah dengan disertai oleh dua orang saksi yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap (24 nomor bidang).
Lihat Juga :