ASN Tangsel Main Proyek Fiktif Bansos Rp1,1 Miliar, Sekda: Sudah Diberhentikan
Jum'at, 28 April 2023 - 18:12 WIB
loading...
A
A
A
"Sekarang saya mendapat informasi dari BKPSDM, kan secara otomatis setelah dilakukan penahanan, sesuai dengan aturan itu diberhentikan sementara sampai proses hukumnya berkekuatan hukum tetap," ujar Sekda saat ditemui di Puspemkot Tangsel, Ciputat, Jumat (28/04/23).
Meski sudah diberhentikan, kata Sekda, Oom masih berhak mendapatkan gaji sebagai seorang pegawai. Hanya, besarannya 50 persen dari keseluruhan.
Bambang juga memastikan tidak ada bantuan hukum atau upaya pembelaan dari Pemkot Tangsel kepada Oom, karena kasusnya murni pidana.
Baca Juga: Cegah Korupsi, KPK Tempatkan 3 Satgas Khusus di Pemprov DKI Jakarta
"Ini kan sifatnya, kalau yang saya tahu dia ngaku-ngaku punya kerjaan dengan pihak ketiga, bukan proses pemerintahan," tukasnya.
Meski sudah diberhentikan, kata Sekda, Oom masih berhak mendapatkan gaji sebagai seorang pegawai. Hanya, besarannya 50 persen dari keseluruhan.
Bambang juga memastikan tidak ada bantuan hukum atau upaya pembelaan dari Pemkot Tangsel kepada Oom, karena kasusnya murni pidana.
Baca Juga: Cegah Korupsi, KPK Tempatkan 3 Satgas Khusus di Pemprov DKI Jakarta
"Ini kan sifatnya, kalau yang saya tahu dia ngaku-ngaku punya kerjaan dengan pihak ketiga, bukan proses pemerintahan," tukasnya.
Lihat Juga :