ASN Tangsel Main Proyek Fiktif Bansos Rp1,1 Miliar, Sekda: Sudah Diberhentikan
Jum'at, 28 April 2023 - 18:12 WIB
loading...
Sekda Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan status kepegawaian Oom kini sudah diberhentikan sementara. Foto: MPI/Dok
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bernama Oom Marliana (41), ditangkap polisi setelah melakukan penipuan proyek fiktif bantuan sosial (bansos) senilai Rp1,1 miliar. Kini Oom sudah diberhentikan dari ASN.
Oom ditangkap Polres Metro Tangerang dan telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Tangerang. Kasusnya kini ditangani Polres Metro Kota Tangerang.
Penipuan itu terjadi saat Oom masih bertugas di Dinas Sosial Kota Tangsel. Setelah itu Oom dipindahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo, mengatakan, status kepegawaian Oom kini sudah diberhentikan sementara. Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Bikin Haru! Cerita Pemudik Asal Tangsel Nekat Bawa Istri dan 3 Anak Pakai Motor
Oom ditangkap Polres Metro Tangerang dan telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Tangerang. Kasusnya kini ditangani Polres Metro Kota Tangerang.
Penipuan itu terjadi saat Oom masih bertugas di Dinas Sosial Kota Tangsel. Setelah itu Oom dipindahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo, mengatakan, status kepegawaian Oom kini sudah diberhentikan sementara. Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Bikin Haru! Cerita Pemudik Asal Tangsel Nekat Bawa Istri dan 3 Anak Pakai Motor
Lihat Juga :