Diduga Cemburu, Suami di Bandung Habisi Istri dengan Samurai saat Malam Takbiran

Jum'at, 28 April 2023 - 18:07 WIB
loading...
Diduga Cemburu, Suami...
Polrestabes Bandung mengamankan Salman Fadilah, suami yang tega menghabisi istrinya di saat malam takbiran Idul Fitri 1444 hijriah.
A A A
BANDUNG - Diduga cemburu , seorang suami di Bandung tega menghabisi istrinya. Perbuatan biadab tersebut dilakukan di tengah malam takbiran Idul Fitri 1444 Hijriah.

Pelaku bernaama Salman Fadilah akhirnya diamankan jajaran Polrestabes Bandung. Dia menghabisi istrinya, Rani Andini dengan cara ditusuk menggunakan samurai di rumahnya kawasan Jalan Kebonjayanti, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menjelaskan, pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (22/4/2023) dini hari atau saat malam takbiran Idul Fitri 1444 Hijriah.

Peristiwa bermula ketika korban meminta pelaku untuk mengantarkannya berkumpul bersama teman-teman lamanya di sebuah sekolah. Di sana, korban pun bertemu dengan dua teman prianya.

Setelah mengantarkan korban, pelaku lalu kembali pulang ke rumah. Namun, usai ditunggu beberapa jam oleh pelaku, korban tak kunjung kembali ke rumah dan tak merespons panggilan telepon dari pelaku.

Baca juga: Ada Wanita di Saf Depan saat Salat Idulfitri, Inilah Penjelasan Pondok Al Zaytun

Agar korban segera kembali ke rumah, pelaku kemudian berinisiatif untuk membuang jaket milik korban yang disimpan di rumah ke sungai.

"Korban tidak kembali, akhirnya tersangka mengambil jaket korban yang dibuang di sungai," kata Kombes Budi di Mapolsek Kiaracondong, Jumat (28/4/2024).

Kombes Budi melanjutkan, pelaku lalu memotret dan mengirim foto jaket korban yang telah dibuang ke sungai lewat pesan WhatsApp. Korban yang melihat pesan itu lalu pulang ke rumah dan langsung terlibat cekcok dengan pelaku

Kesal kepada korban, pelaku kemudian memukul bagian belakang kepala korban memakai botol sirup dan dan langsung menusuk dada serta lengan korban menggunakan samurai.

"Korban ditemukan meninggal dunia dengan temuan tiga tusukan. 2 tusukan di bagian tangan kiri dan 1 tusukan di bagian dada sebelah kiri," terangnya.

Usai kejadian, polisi melakukan proses penyelidikan. Pelaku yang sempat melarikan diri setelah membunuh korban kemudian diamankan di wilayah Kabupaten Subang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku cemburu karena korban tak kunjung pulang ke rumah setelah bertemu dengan dua teman prianya.

"Cemburu karena bertemu dengan teman laki-lakinya, tapi tidak pulang sehingga tersangka marah," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Salman disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 44 ayat 2 UU PDKRT dan diancam pidana hingga 15 tahun.

Sementara itu, pelaku mengakui bahwa dirinya dan korban menikah pada tahun 2017 silam dan sempat pisah ranjang pada tahun 2019. "Nikah 2017 sempat pisah pisah ranjang dari 2019. Cemburu," kata Salman.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2558 seconds (0.1#10.140)