Irjen Pol Teddy Minahasa Tolak Replik JPU, Anggap Dakwaan Tidak Berbobot
Jum'at, 28 April 2023 - 15:12 WIB
loading...
Irjen Pol Teddy Minahasa saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa menolak replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaannya dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu menilai semua dakwaan dan tuntutan JPU sangat rapuh alias kopong.
"Saya awali pembacaan duplik ini dengan pernyataan sikap saya atas tuntutan jaksa penuntut umum. Secara umum saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan tuntutan serta replik yang disampaikan jaksa penuntut umum," ujar Teddy saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
Teddy berdalih, keseluruhan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, tidak satu pun yang mampu membuktikan bahwa dirinya terlibat dalam kasus peredaran sabu. "Justru dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum yang sangat rapuh, tampaknya berbobot tetapi sesungguhnya isinya kopong," tegasnya.
Baca Juga: Teddy Minahasa Sebut Ada Nuansa Perang Bintang dalam Kasus yang Menjeratnya
Teddy menganggap JPU hanya menyandarkan keterangan terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti. Padahal, keduanya sama-sama berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Selain itu, Teddy juga menyinggung masalah alat bukti percakapan handphone yang tidak sah menurut para ahli. "Alat bukti percakapan handphone yang tidak sah menurut ahli digital forensik Polda Metro Jaya Rujit Kuswinoto dan ahli penasihat hukum Ruby Alamsyah," pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara ini Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU. Teddy dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saya awali pembacaan duplik ini dengan pernyataan sikap saya atas tuntutan jaksa penuntut umum. Secara umum saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan tuntutan serta replik yang disampaikan jaksa penuntut umum," ujar Teddy saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
Teddy berdalih, keseluruhan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, tidak satu pun yang mampu membuktikan bahwa dirinya terlibat dalam kasus peredaran sabu. "Justru dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum yang sangat rapuh, tampaknya berbobot tetapi sesungguhnya isinya kopong," tegasnya.
Baca Juga: Teddy Minahasa Sebut Ada Nuansa Perang Bintang dalam Kasus yang Menjeratnya
Teddy menganggap JPU hanya menyandarkan keterangan terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti. Padahal, keduanya sama-sama berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Selain itu, Teddy juga menyinggung masalah alat bukti percakapan handphone yang tidak sah menurut para ahli. "Alat bukti percakapan handphone yang tidak sah menurut ahli digital forensik Polda Metro Jaya Rujit Kuswinoto dan ahli penasihat hukum Ruby Alamsyah," pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara ini Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU. Teddy dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lihat Juga :