Irjen Pol Teddy Minahasa Tolak Replik JPU, Anggap Dakwaan Tidak Berbobot

Jum'at, 28 April 2023 - 15:12 WIB
loading...
Irjen Pol Teddy Minahasa...
Irjen Pol Teddy Minahasa saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa menolak replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaannya dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu menilai semua dakwaan dan tuntutan JPU sangat rapuh alias kopong.

"Saya awali pembacaan duplik ini dengan pernyataan sikap saya atas tuntutan jaksa penuntut umum. Secara umum saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan tuntutan serta replik yang disampaikan jaksa penuntut umum," ujar Teddy saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

Teddy berdalih, keseluruhan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, tidak satu pun yang mampu membuktikan bahwa dirinya terlibat dalam kasus peredaran sabu. "Justru dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum yang sangat rapuh, tampaknya berbobot tetapi sesungguhnya isinya kopong," tegasnya.

Baca Juga: Teddy Minahasa Sebut Ada Nuansa Perang Bintang dalam Kasus yang Menjeratnya

Teddy menganggap JPU hanya menyandarkan keterangan terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti. Padahal, keduanya sama-sama berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Selain itu, Teddy juga menyinggung masalah alat bukti percakapan handphone yang tidak sah menurut para ahli. "Alat bukti percakapan handphone yang tidak sah menurut ahli digital forensik Polda Metro Jaya Rujit Kuswinoto dan ahli penasihat hukum Ruby Alamsyah," pungkasnya.

Diketahui, dalam perkara ini Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU. Teddy dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah: Sidang Tidak Bisa Lagi Dilanjutkan
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Rekomendasi
Datangi Bareskrim, Dude...
Datangi Bareskrim, Dude Harlino Kembalikan Uang Rp5,2 Miliar Honor PT DSI
Dirut Pertamina Patra...
Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Optimal
Kisah Menakjubkan dalam...
Kisah Menakjubkan dalam Al-Qur'an: Orang-Orang yang Diselamatkan Allah dari Berbagai Musibah
Berita Terkini
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Infografis
5 Kombes Pol Pecah Bintang...
5 Kombes Pol Pecah Bintang Jadi Brigjen pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved