Teddy Minahasa Sebut Ada Nuansa Perang Bintang dalam Kasus yang Menjeratnya

Jum'at, 28 April 2023 - 12:35 WIB
loading...
Teddy Minahasa Sebut...
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menyebut adanya nuansa perang bintang dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menyebut adanya nuansa perang bintang dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Teddy dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

Awalnya, Teddy membeberkan pernyataan tentang perintah pimpinan oleh pejabat utama Polda Metro Jaya saat dirinya ditahan sekitar Oktober-November 2022.

Baca juga: Bacakan Duplik, Teddy Minahasa Pamer Prestasi dan Lantunkan QS Ali Imran 185

Saat itu, mantan Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juarsa dan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander menghampiri kamar selnya untuk menyampaikan permintaan maaf dan hanya menjalankan perintah pimpinan.

"Mereka membisikkan di telinga saya dan mengatakan, mohon maaf Jenderal, mohon ampun Jenderal. Ini semua atas perintah pimpinan. Mereka berdua menampakkan ekspresi wajah yang serba salah saat menyampaikan kalimat tersebut kepada saya pada 24 Oktober dan 4 November 2022," ujarnya.

"Situasi ini mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan agar saya terseret dalam kasus ini," sambungnya.

Sehingga dari percakapan tersebut, Teddy menarik kesimpulan bahwa telah terjadi persaingan yang tidak sehat di internal Polri. Bahkan, ia menilai seperti ada nuansa perang bintang.

"Karena itu patutlah saya menarik kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat atau ada ya nuansa perang bintang sebagaimana dilansir pada media massa arus utama pada beberapa waktu lalu," jelasnya.

Ditambah lagi, Teddy memerhatikan gelagat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya sangat sejalan dengan penyidik. "Di mana JPU telah beratraksi secara akrobatik di dalam konteks hukum ini untuk mengawal agar perintah pimpinan penyidik tadi berlangsung atau berproses tanpa hambatan, dan pesanan dan industri hukum tadi sekarang sudah paripurna," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui dalam sidang hari ini, Teddy menyampaikan duplik pribadinya yang berjudul Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi. Teddy menolak replik yang sebelumnya telah dikemukakan JPU.

Dalam kasus ini, Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Baca juga: Pengamat Sebut Kasus Teddy Minahasa Bukti Ada Persaingan Tidak Sehat di Tubuh Polri

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Jelang Sidang, Ammar...
Jelang Sidang, Ammar Zoni Siapkan Pledoi 100 Halaman dan Tampil Lebih Rapi
Dokter Kamelia Tertunduk...
Dokter Kamelia Tertunduk Lesu Dengar Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
Rekomendasi
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Trump: AS dan Iran Teken...
Trump: AS dan Iran Teken Kesepakatan Hari Ini, Selat Hormuz Akan Dibuka untuk Semua
Penasihat Mojtaba Khamenei:...
Penasihat Mojtaba Khamenei: Trump Setuju Cairkan Aset Iran Rp426,7 Triliun yang Dibekukan AS
Berita Terkini
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved