Satgas Pamtas Yonif 132/BS Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kg Ganja di Perbatasan PNG

Rabu, 26 April 2023 - 10:46 WIB
loading...
Satgas Pamtas Yonif...
Satgas Pamtas Yonif 132/BS menggagalkan penyelundupan ganja kering seberat 5,4 kg di perbatasan Papua Nugini (PNG). Foto?Soat
A A A
KEEROM - Satgas Pamtas Yonif 132/BS menggagalkan penyelundupan narkoba berupa ganja kering seberat 5,4 kg di perbatasan Papua Nugini (PNG). Keberhasilan kali ini dilakukan oleh personel yang bertugas di Pos KM 76 Kipur D Satgas pada saat melaksanakan sweeping di Jalan Trans Jayapura-Wamena tepatnya di Kampung Uskuar, Keerom, Papua.

Personel Pos KM 76 yang dipimpin oleh Sertu Indra Jaya selaku Wadanpos saat pelaksanaan sweeping memberhentikan sebuah kendaraan Toyota Rush berwarna Silver Biru.


Kendaraan itu sedang melintas di Jalan Trans Jayapura-Wamena dari arah Waris, dan benar saja petugas mendapatkan 3 orang dengan gelagat yang mencurigakan.

Namun, satu orang dari mereka berhasil kabur melarikan diri masuk ke hutan pada saat petugas akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dua orang yang diamankan berinisial GABL (27) warga Ambon dan AI (23) warga negara Papua Nugini.

Sedangkan pelaku lainnya, OM (23) warga Papua selaku pembuka jalan yang terlebih dahulu melewati jalan tersebut dengan menggunakan sepeda motor Supra X 125 berwarna hitam kuning.


Setelah mendengar keterangan tersebut, Wadanpos KM 76 langsung menghubungi Pos Wembi guna melakukan pencegatan OM agar tidak dapat lolos. Tidak memerlukan waktu lama, OM berhasil ditangkap oleh personel Pos Wembi dan langsung dibawa ke Pos KM 76.

Danpos KM 76 Letda Inf Frengki Sihombing melaporkan kejadian tersebut kepada Kapten Inf Sutan Syahril selaku Dankipur D Satgas yang kemudian langsung melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku dan barang bukti.

"Dari hasil pemeriksaan diperoleh narkotika jenis ganja kering seberat 5,4 kg yang telah dikemas menjadi 178 bungkus siap untuk diperjual belikan. Ganja Kering tersebut sedianya akan dibawa ke daerah Arso dan diserahkan kepada oknum berinisial RN yang ternyata merupakan seorang narapidana di Lapas Doyo Kota Jayapura dan akan dijual dengan harga Rp1 juta per bungkusnya" ujar Kapten Inf Sutan.

Selain itu ada juga barang bukti berupa 1 unit mobil rental Toyota Rush, 1 unit sepeda motor Supra X 125, 1 buah tas punggung warna hitam, 1 buah tas tangan kecil warna hitam, 4 unit HP dengan merk Xiaomi, Nokia, Oppo dan Vivo serta 1 buah Noken yang juga telah menjadi barang sitaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2093 seconds (0.1#10.140)