Kejari Surabaya Selesaikan 28 Perkara dengan Restorative Justice Selama Januari - April 2023
loading...
A
A
A
SURABAYA - Selama Januari hingga 18 April 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan program Restorative Justice (RJ) atau keadilan restorative terhadap 28 perkara pidana umum (Pidum).
Beberapa diantaranya adalah tiga perkara pencurian. Masing-masing atas nama tersangka Saruji Bin H. Sukri, Muhammad Rhazes Isyraqi Bin Ferdy Kurniawan dan Rohman Bin Mat Sahi. Kemudian empat perkara penganiayaan dengan tersangka Tri Loko Werdhiningsih Binti Soejadi, Franky Bin Suratman, Simon Efendi dan Rahmatullah Setia Budi Bin Muh. Hariadi.
Kemudian dua perkara penipuan atau penggelalan dengan tersangka atas nama Indri Purniawan Bin Alm Sujito dan Sugiono Bin Kambali.
“Kami berharap dengan dihentikannya perkara pidana melalui RJ, tersangka dapat bertaubat dan dapat menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa adanya label atau stigmatisasi sebagai terpidana,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, Ali Prakoso, Rabu (19/4/2023).
Baca juga: Memilukan, Ayah dan Anak Tewas Akibat Mobil Sedan Tertabrak KA Jayabaya di Lamongan
Ali mengatakan, dalam mediasi yang menjadi bagian dari RJ ini melibatkan tersangka beserta keluarganya, korban beserta keluarganya dan tokoh masyarakat. "Dari hasil mediasi tersebut, baik korban, tersangka dan adanya dukungan dari tokoh masyarakat akhirnya sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan diluar persidangan," ujarnya.
Mantan Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto ini menambahkan, RJ ini menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana. RJ tidak berorientasi pada pembalasan.
"Penghentian penuntutan dalam RJ ini hanya berlaku satu kali saja. Sehingga pengulangan tindak pidana atau pelaku yang sudah pernah dihukum tidak dapat dihentikan perkaranya dengan mekanisme RJ," pungkasnya
Beberapa diantaranya adalah tiga perkara pencurian. Masing-masing atas nama tersangka Saruji Bin H. Sukri, Muhammad Rhazes Isyraqi Bin Ferdy Kurniawan dan Rohman Bin Mat Sahi. Kemudian empat perkara penganiayaan dengan tersangka Tri Loko Werdhiningsih Binti Soejadi, Franky Bin Suratman, Simon Efendi dan Rahmatullah Setia Budi Bin Muh. Hariadi.
Kemudian dua perkara penipuan atau penggelalan dengan tersangka atas nama Indri Purniawan Bin Alm Sujito dan Sugiono Bin Kambali.
“Kami berharap dengan dihentikannya perkara pidana melalui RJ, tersangka dapat bertaubat dan dapat menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa adanya label atau stigmatisasi sebagai terpidana,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, Ali Prakoso, Rabu (19/4/2023).
Baca juga: Memilukan, Ayah dan Anak Tewas Akibat Mobil Sedan Tertabrak KA Jayabaya di Lamongan
Ali mengatakan, dalam mediasi yang menjadi bagian dari RJ ini melibatkan tersangka beserta keluarganya, korban beserta keluarganya dan tokoh masyarakat. "Dari hasil mediasi tersebut, baik korban, tersangka dan adanya dukungan dari tokoh masyarakat akhirnya sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan diluar persidangan," ujarnya.
Mantan Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto ini menambahkan, RJ ini menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana. RJ tidak berorientasi pada pembalasan.
"Penghentian penuntutan dalam RJ ini hanya berlaku satu kali saja. Sehingga pengulangan tindak pidana atau pelaku yang sudah pernah dihukum tidak dapat dihentikan perkaranya dengan mekanisme RJ," pungkasnya
(msd)