THR 2023 Dicairkan KPPN Tuban Capai Rp8,65 Miliar
loading...
A
A
A
TUBAN - Ramadan dan Idul Fitri menjadi momen istimewa bagi seluruh masyarakat Indonesia. Nuansa syiar ibadah puasa tersebar di seluruh negeri. Kegiatan ekonomi pada seluruh sentra perdagangan dan industri pun meningkat tajam.
Lonjakan arus dan volume transportasi kendaraan juga semakin meningkat dari awal Ramadan hingga perayaan Idul Fitri.
“Lebaran sebentar lagi”, sepenggal lirik lagu Bimbo menyambut datangnya Idul Fitri 2023 turut berkumandang setiap menjelang hari raya atau bahkan jauh hari sebelumnya pada bulan puasa.
Kegembiraan senantiasa terbersit pada setiap menyambut Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Seperti tahun sebelumnya, pemerintah turut hadir dalam membantu masyarakat menyemarakkan Idul Fitri melalui optimalisasi Peran APBN. Menyambut Idul Fitri 2023, pemerintah telah menyiapkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pusat, daerah, TNI, Polri, serta para pensiunan.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Selanjutnya Menteri Keuangan telah menindaklanjuti PP dimaksud melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Pada tahun 2023 ini terdapat 1,8 juta orang ASN Pusat (termasuk pejabat negara, TNI/Polri), 3,7 juta orang ASN Daerah dan 2.9 juta orang pensiunan atau penerima pensiun yang berhak menerima THR dan Gaji ke-13.
Pemerintah mengalokasikan dari APBN total sejumlah Rp38,9 triliun untuk pembayaran seluruh THR dan gaji ketiga belas tersebut.
Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tuban,Soepriyanto menjelaskan, penyaluran THR kepada pegawai ASN/TNI/Polri instansi vertikal di daerah dilaksanakan pihaknya selaku kuasa bendahara umum negara di daerah.
"Penyaluran THR dilaksanakan melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) THR yang diajukan oleh satuan kerja mitra kerja KPPN Tuban," katanya, Senin (17/4/2023).
Berdasarkan PMK dan PP tersebut di atas, KPPN Tuban telah mencairkan total THR sejumlah Rp8.685.134.835,-atau 4.63 persen lebih rendah dibanding tahun 2022 sebesar Rp9.106.973.213.
"Penurunan jumlah penyaluran THR tahun 2023 dikarenakan adanya penurunan jumlah pegawai/PPNPN penerima THR sebanyak total 66 pegawai yang disebabkan mutasi dan pensiun sampai dengan April 2023," lanjutnya.
Adapun rincian pembayaran THR melalui penerbitan SP2D Gaji (THR) Tahun 2023 senilai Rp7.533.783.400, SP2D THR Tunjangan Kinerja senilai Rp506.034.935, dan SP2D THR Keagamaan Tahun 2023senilai Rp645.316.500.
PembayaranTHR Tahun 2023 diberikan kepada PNS dan anggota Polri sebanyak 1.695pegawai/anggota Polri.
Sementara THR Keagamaan Tahun 2023 diberikan kepada Pegawai Non-ASN sebanyak 216 pegawai honorer PPNPN/PPPK pada Satuan Kerja.
Pada 2022 juga disalurkandana THR yang meliputi THR Tahun 2022 PNS/Polri, THR Tunkin dan THR Keagamaan untuk tenaga PPNPN Tahun 2022.
Selengkapnya perbandingan penyaluran SP2D THR Tahun 2022 dan 2023 pada lingkup KPPN Tuban sebagai berikut:
Komponen pemberian THR Tahun 2023 dan Tahun 2022 memiliki kesamaan yaitu Gaji Pokok dan tunjangan melekat serta THR Tunjangan Kinerja sebesar maksimal 50 persen dari kelas jabatannya.
Penyaluran THR melalui penerbitan SP2D oleh KPPN Tuban diperuntukkan bagi PNS dan anggota Polri instansi vertical yang berada di wilayah kerja Kabupaten Tuban.
Penerbitan SP2D THR Tahun 2023 mulai dilakukan pada 3 April 2023 yang merupakan penyaluran THR dengan beban APBN.
Sementara untuk PNS Daerah, penyaluran THR Tahun 2023 mengacu pada Peraturan Kepala Daerah masing-masing dengan sumber dana dari APBD.
"Sedangkan penyaluran gaji ke-13 akan dilaksanakan pada awal bulan Juli bersamaan dengan kebutuhan biaya tahun ajaran baru," ujarnya.
Khusus PNS Daerah, Pemkab Tuban melalui Kepala BPKPAD Tuban telah menyampaikan informasi alokasi pembayaran THR dan Gaji ke-13 sebesar Rp53 miliar untuk 9.233 pegawai.
Pemberian THR 2023 dan Gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah dalam melaksanakan pelayanan masyarakat.
Dia berharap, nilai rupiah yang cukup besar untuk pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2023 diharapkan dapat memberikan tambahan pendorong konsumsi ekonomi masyarakat saat ini.
"Berdampak positif dan mendorong proses akselerasi pertumbuhan ekonomi khususnya di Tuban," tandasnya.
Lonjakan arus dan volume transportasi kendaraan juga semakin meningkat dari awal Ramadan hingga perayaan Idul Fitri.
“Lebaran sebentar lagi”, sepenggal lirik lagu Bimbo menyambut datangnya Idul Fitri 2023 turut berkumandang setiap menjelang hari raya atau bahkan jauh hari sebelumnya pada bulan puasa.
Kegembiraan senantiasa terbersit pada setiap menyambut Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Seperti tahun sebelumnya, pemerintah turut hadir dalam membantu masyarakat menyemarakkan Idul Fitri melalui optimalisasi Peran APBN. Menyambut Idul Fitri 2023, pemerintah telah menyiapkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pusat, daerah, TNI, Polri, serta para pensiunan.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Selanjutnya Menteri Keuangan telah menindaklanjuti PP dimaksud melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Pada tahun 2023 ini terdapat 1,8 juta orang ASN Pusat (termasuk pejabat negara, TNI/Polri), 3,7 juta orang ASN Daerah dan 2.9 juta orang pensiunan atau penerima pensiun yang berhak menerima THR dan Gaji ke-13.
Pemerintah mengalokasikan dari APBN total sejumlah Rp38,9 triliun untuk pembayaran seluruh THR dan gaji ketiga belas tersebut.
Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tuban,Soepriyanto menjelaskan, penyaluran THR kepada pegawai ASN/TNI/Polri instansi vertikal di daerah dilaksanakan pihaknya selaku kuasa bendahara umum negara di daerah.
"Penyaluran THR dilaksanakan melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) THR yang diajukan oleh satuan kerja mitra kerja KPPN Tuban," katanya, Senin (17/4/2023).
Berdasarkan PMK dan PP tersebut di atas, KPPN Tuban telah mencairkan total THR sejumlah Rp8.685.134.835,-atau 4.63 persen lebih rendah dibanding tahun 2022 sebesar Rp9.106.973.213.
"Penurunan jumlah penyaluran THR tahun 2023 dikarenakan adanya penurunan jumlah pegawai/PPNPN penerima THR sebanyak total 66 pegawai yang disebabkan mutasi dan pensiun sampai dengan April 2023," lanjutnya.
Adapun rincian pembayaran THR melalui penerbitan SP2D Gaji (THR) Tahun 2023 senilai Rp7.533.783.400, SP2D THR Tunjangan Kinerja senilai Rp506.034.935, dan SP2D THR Keagamaan Tahun 2023senilai Rp645.316.500.
PembayaranTHR Tahun 2023 diberikan kepada PNS dan anggota Polri sebanyak 1.695pegawai/anggota Polri.
Sementara THR Keagamaan Tahun 2023 diberikan kepada Pegawai Non-ASN sebanyak 216 pegawai honorer PPNPN/PPPK pada Satuan Kerja.
Pada 2022 juga disalurkandana THR yang meliputi THR Tahun 2022 PNS/Polri, THR Tunkin dan THR Keagamaan untuk tenaga PPNPN Tahun 2022.
Selengkapnya perbandingan penyaluran SP2D THR Tahun 2022 dan 2023 pada lingkup KPPN Tuban sebagai berikut:
Komponen pemberian THR Tahun 2023 dan Tahun 2022 memiliki kesamaan yaitu Gaji Pokok dan tunjangan melekat serta THR Tunjangan Kinerja sebesar maksimal 50 persen dari kelas jabatannya.
Penyaluran THR melalui penerbitan SP2D oleh KPPN Tuban diperuntukkan bagi PNS dan anggota Polri instansi vertical yang berada di wilayah kerja Kabupaten Tuban.
Penerbitan SP2D THR Tahun 2023 mulai dilakukan pada 3 April 2023 yang merupakan penyaluran THR dengan beban APBN.
Sementara untuk PNS Daerah, penyaluran THR Tahun 2023 mengacu pada Peraturan Kepala Daerah masing-masing dengan sumber dana dari APBD.
"Sedangkan penyaluran gaji ke-13 akan dilaksanakan pada awal bulan Juli bersamaan dengan kebutuhan biaya tahun ajaran baru," ujarnya.
Khusus PNS Daerah, Pemkab Tuban melalui Kepala BPKPAD Tuban telah menyampaikan informasi alokasi pembayaran THR dan Gaji ke-13 sebesar Rp53 miliar untuk 9.233 pegawai.
Pemberian THR 2023 dan Gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah dalam melaksanakan pelayanan masyarakat.
Dia berharap, nilai rupiah yang cukup besar untuk pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2023 diharapkan dapat memberikan tambahan pendorong konsumsi ekonomi masyarakat saat ini.
"Berdampak positif dan mendorong proses akselerasi pertumbuhan ekonomi khususnya di Tuban," tandasnya.
(shf)