THR 2023 Dicairkan KPPN Tuban Capai Rp8,65 Miliar

Selasa, 18 April 2023 - 00:04 WIB
loading...
THR 2023 Dicairkan KPPN...
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tuban, Jawa Timur telah menyalurkan THR kepada pegawai ASN/TNI/Polri instansi vertikal mencapai Rp8,65 miliar. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
TUBAN - Ramadan dan Idul Fitri menjadi momen istimewa bagi seluruh masyarakat Indonesia. Nuansa syiar ibadah puasa tersebar di seluruh negeri. Kegiatan ekonomi pada seluruh sentra perdagangan dan industri pun meningkat tajam.

Lonjakan arus dan volume transportasi kendaraan juga semakin meningkat dari awal Ramadan hingga perayaan Idul Fitri.

“Lebaran sebentar lagi”, sepenggal lirik lagu Bimbo menyambut datangnya Idul Fitri 2023 turut berkumandang setiap menjelang hari raya atau bahkan jauh hari sebelumnya pada bulan puasa.

Kegembiraan senantiasa terbersit pada setiap menyambut Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Seperti tahun sebelumnya, pemerintah turut hadir dalam membantu masyarakat menyemarakkan Idul Fitri melalui optimalisasi Peran APBN. Menyambut Idul Fitri 2023, pemerintah telah menyiapkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pusat, daerah, TNI, Polri, serta para pensiunan.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Selanjutnya Menteri Keuangan telah menindaklanjuti PP dimaksud melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pada tahun 2023 ini terdapat 1,8 juta orang ASN Pusat (termasuk pejabat negara, TNI/Polri), 3,7 juta orang ASN Daerah dan 2.9 juta orang pensiunan atau penerima pensiun yang berhak menerima THR dan Gaji ke-13.

Pemerintah mengalokasikan dari APBN total sejumlah Rp38,9 triliun untuk pembayaran seluruh THR dan gaji ketiga belas tersebut.

Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tuban,Soepriyanto menjelaskan, penyaluran THR kepada pegawai ASN/TNI/Polri instansi vertikal di daerah dilaksanakan pihaknya selaku kuasa bendahara umum negara di daerah.

"Penyaluran THR dilaksanakan melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) THR yang diajukan oleh satuan kerja mitra kerja KPPN Tuban," katanya, Senin (17/4/2023).

Berdasarkan PMK dan PP tersebut di atas, KPPN Tuban telah mencairkan total THR sejumlah Rp8.685.134.835,-atau 4.63 persen lebih rendah dibanding tahun 2022 sebesar Rp9.106.973.213.

"Penurunan jumlah penyaluran THR tahun 2023 dikarenakan adanya penurunan jumlah pegawai/PPNPN penerima THR sebanyak total 66 pegawai yang disebabkan mutasi dan pensiun sampai dengan April 2023," lanjutnya.

Adapun rincian pembayaran THR melalui penerbitan SP2D Gaji (THR) Tahun 2023 senilai Rp7.533.783.400, SP2D THR Tunjangan Kinerja senilai Rp506.034.935, dan SP2D THR Keagamaan Tahun 2023senilai Rp645.316.500.

PembayaranTHR Tahun 2023 diberikan kepada PNS dan anggota Polri sebanyak 1.695pegawai/anggota Polri.

Sementara THR Keagamaan Tahun 2023 diberikan kepada Pegawai Non-ASN sebanyak 216 pegawai honorer PPNPN/PPPK pada Satuan Kerja.

Pada 2022 juga disalurkandana THR yang meliputi THR Tahun 2022 PNS/Polri, THR Tunkin dan THR Keagamaan untuk tenaga PPNPN Tahun 2022.

Selengkapnya perbandingan penyaluran SP2D THR Tahun 2022 dan 2023 pada lingkup KPPN Tuban sebagai berikut:

Komponen pemberian THR Tahun 2023 dan Tahun 2022 memiliki kesamaan yaitu Gaji Pokok dan tunjangan melekat serta THR Tunjangan Kinerja sebesar maksimal 50 persen dari kelas jabatannya.

Penyaluran THR melalui penerbitan SP2D oleh KPPN Tuban diperuntukkan bagi PNS dan anggota Polri instansi vertical yang berada di wilayah kerja Kabupaten Tuban.

Penerbitan SP2D THR Tahun 2023 mulai dilakukan pada 3 April 2023 yang merupakan penyaluran THR dengan beban APBN.

Sementara untuk PNS Daerah, penyaluran THR Tahun 2023 mengacu pada Peraturan Kepala Daerah masing-masing dengan sumber dana dari APBD.

"Sedangkan penyaluran gaji ke-13 akan dilaksanakan pada awal bulan Juli bersamaan dengan kebutuhan biaya tahun ajaran baru," ujarnya.

Khusus PNS Daerah, Pemkab Tuban melalui Kepala BPKPAD Tuban telah menyampaikan informasi alokasi pembayaran THR dan Gaji ke-13 sebesar Rp53 miliar untuk 9.233 pegawai.

Pemberian THR 2023 dan Gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah dalam melaksanakan pelayanan masyarakat.

Dia berharap, nilai rupiah yang cukup besar untuk pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2023 diharapkan dapat memberikan tambahan pendorong konsumsi ekonomi masyarakat saat ini.

"Berdampak positif dan mendorong proses akselerasi pertumbuhan ekonomi khususnya di Tuban," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
Lewat Program Pestani,...
Lewat Program Pestani, Petrokimia Gresik Tingkatkan Produktivitas Melon Pantura
SnackVideo Rampungkan...
SnackVideo Rampungkan Desa Sejahtera 2025 Musim ke-3 di Tuban
Buka Bioskop di Tuban,...
Buka Bioskop di Tuban, Cinema XXI Hadirkan Hiburan Modern dan Geliat Ekonomi Lokal
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Cek Jadwal dan Kuota...
Cek Jadwal dan Kuota Jalur Prestasi SPMB Jatim 2026, Ada Golden Ticket
Rekomendasi
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Richard Lee Ajukan Penangguhan...
Richard Lee Ajukan Penangguhan Penahanan karena Sakit, Istri Jadi Jaminan
Berita Terkini
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Infografis
Apple Kehilangan USD300...
Apple Kehilangan USD300 Miliar Akibat Tarif Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved