Sanksi Denda Tidak Buat Warga Jakarta Sadar Pentingnya Protokol Kesehatan Covid-19
Senin, 20 Juli 2020 - 21:16 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pelanggaran Protokol kesehatan Covid-19 di Jakarta masih banyak terjadi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi . Sosialisasi pentingnya protokol kesehatan Covid-19 terus dilakukan untuk menekan pelanggaran.
Di fasilitas umum dan tempat keramaian seringkali terlihat masyarakat yang abai akan protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya tidak menggunakan masker. Seperti yang ditemukan di kawasan Pasar Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat.
Lucunya, pelanggar yang tidak menggunakan masker itu adalah pedagang alat kesehatan atau masker itu sendiri. Petugas Satpol PP pun langsung memberikan sanksi denda Rp250.000 kepada pedagang tersebut. (Baca juga: DKI Perketat Pengawasan Penggunaan Masker, 27 Ribu Warga Telah Ditindak)
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengakui tempat keramaian dan fasilitas umum menjadi tempat terbanyak pelanggaran yang tidak menggunakan masker. Berdasarkan catatanya, sejak PSBB transisi diberlakukan 5 Juni lalu, sedikitnya 28.759 pelanggar dengan denda yang terkumpul sebanyak Rp379.910.000.
Selain itu, pihaknya juga telah memberikan sanksi denda kepada tempat usaha dan tempat lainnya yang diperbolehkan beroperasi pada masa PSBB transisi tetapi melanggar protokol kesehatan Covid-19. Adapun sanksi denda yang telah terkumpul dari tempat itu sebanyak Rp227.350.000.
Di fasilitas umum dan tempat keramaian seringkali terlihat masyarakat yang abai akan protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya tidak menggunakan masker. Seperti yang ditemukan di kawasan Pasar Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat.
Lucunya, pelanggar yang tidak menggunakan masker itu adalah pedagang alat kesehatan atau masker itu sendiri. Petugas Satpol PP pun langsung memberikan sanksi denda Rp250.000 kepada pedagang tersebut. (Baca juga: DKI Perketat Pengawasan Penggunaan Masker, 27 Ribu Warga Telah Ditindak)
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengakui tempat keramaian dan fasilitas umum menjadi tempat terbanyak pelanggaran yang tidak menggunakan masker. Berdasarkan catatanya, sejak PSBB transisi diberlakukan 5 Juni lalu, sedikitnya 28.759 pelanggar dengan denda yang terkumpul sebanyak Rp379.910.000.
Selain itu, pihaknya juga telah memberikan sanksi denda kepada tempat usaha dan tempat lainnya yang diperbolehkan beroperasi pada masa PSBB transisi tetapi melanggar protokol kesehatan Covid-19. Adapun sanksi denda yang telah terkumpul dari tempat itu sebanyak Rp227.350.000.
Lihat Juga :