Sanksi Denda Tidak Buat Warga Jakarta Sadar Pentingnya Protokol Kesehatan Covid-19

Senin, 20 Juli 2020 - 21:16 WIB
loading...
Sanksi Denda Tidak Buat...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pelanggaran Protokol kesehatan Covid-19 di Jakarta masih banyak terjadi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi . Sosialisasi pentingnya protokol kesehatan Covid-19 terus dilakukan untuk menekan pelanggaran.

Di fasilitas umum dan tempat keramaian seringkali terlihat masyarakat yang abai akan protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya tidak menggunakan masker. Seperti yang ditemukan di kawasan Pasar Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat.

Lucunya, pelanggar yang tidak menggunakan masker itu adalah pedagang alat kesehatan atau masker itu sendiri. Petugas Satpol PP pun langsung memberikan sanksi denda Rp250.000 kepada pedagang tersebut. (Baca juga: DKI Perketat Pengawasan Penggunaan Masker, 27 Ribu Warga Telah Ditindak)

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengakui tempat keramaian dan fasilitas umum menjadi tempat terbanyak pelanggaran yang tidak menggunakan masker. Berdasarkan catatanya, sejak PSBB transisi diberlakukan 5 Juni lalu, sedikitnya 28.759 pelanggar dengan denda yang terkumpul sebanyak Rp379.910.000.

Selain itu, pihaknya juga telah memberikan sanksi denda kepada tempat usaha dan tempat lainnya yang diperbolehkan beroperasi pada masa PSBB transisi tetapi melanggar protokol kesehatan Covid-19. Adapun sanksi denda yang telah terkumpul dari tempat itu sebanyak Rp227.350.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Pengajuan Akun SPMB...
Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Mekanisme dan Tahap Verifikasi KK
Jadwal SPMB Jakarta...
Jadwal SPMB Jakarta 2026, Ini Lini Masa Pendaftaran SD, SMP, SMA, dan SMK
Rekomendasi
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Harga BBM dan LPG Subsidi...
Harga BBM dan LPG Subsidi Tak Naik Seperti Pertamax, Bahlil: Itu Perintah Presiden
Berita Terkini
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Infografis
WHO Cabut Status Covid-19...
WHO Cabut Status Covid-19 sebagai Darurat Kesehatan Global
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved