Arogan! Pengendara Rush Tabrak dan Pukul Warga di Cipondoh Tangerang

Senin, 17 April 2023 - 07:25 WIB
loading...
Arogan! Pengendara Rush...
Pengendara mobil Toyota Rush berinisial YL (40) menabrak warga di Cipondoh, Kota Tangerang. Foto/Istimewa
A A A
TANGERANG - Seorang pengendara mobil Toyota Rush berinisial YL (40) menabrak warga di Cipondoh, Kota Tangerang. Tindakan itu dipicu lantaran emosi usai terlibat insiden di jalan oleh warga berinisial S tersebut yang mengendarai motor.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 8 April 2023 di Jalan Raya Poris Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Menurut keterangan korban berinisial R (23) bersama temannya S yang melaporkan kejadian ini, saat melintas di lokasi tiba-tiba dari arah berlawanan muncul mobil pelaku melaju dengan kecepatan tinggi membuat pemotor minggir.

Baca juga: Pengendara Motor Arogan Paksa Terobos Jalur Transjakarta di Daan Mogot

Kedua korban berusaha mengingatkan, namun yang terjadi malah cekcok mulut. Tak hanya itu, terjadi pemukulan dilakukan pengemudi mobil terhadap pengendara sepeda motor tersebut.”Pelaku memukul korban R dengan tangan kosong,” kata Zain.

Korban yang dipukul, meminta pelaku untuk turun dari mobilnya. Namun bukannya menyelesaikan masalah pelaku malah menabrakkan mobilnya ke motor korban hingga ia mengalami luka pada bagian kaki.

Baca juga: Antisipasi Pak Ogah Berlaga Arogan, Polisi Perbanyak Patroli

”Kedua korban yang berboncengan berusaha mengejar pelaku dan sempat berhenti, tetapi terjadi malah menabrakkan kembali motor korban dan akhirnya kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Cipondoh,” ucapnya.

Berdasarkan laporan kedua korban, Reskrim Polsek Cipondoh langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Diketahui pelaku YL bertempat tinggal di Poris Paradise, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper. Dan berhasil diamankan.

”Pelaku YL berhasil kita amankan pada Jumat (14/4) malam dengan barang bukti mobil yang digunakan pelaku. Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KHUP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,” tutupnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ikuti Jejak Honda, Ini...
Ikuti Jejak Honda, Ini Alasan Toyota Mendadak Bunuh Mobil Listrik Terbaiknya Lexus LF-ZC?
3 Kijang Innova Ambulans...
3 Kijang Innova Ambulans Memperkuat Layanan Kesehatan RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang
Toyota Mulai Uji Coba...
Toyota Mulai Uji Coba Mobil Hidrogen di Sirkuit Le Mans
Rekomendasi
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
Israel Marah usai Diserang...
Israel Marah usai Diserang Rudal Iran: Teheran Harus Terbakar!
Iran Tembakkan Rentetan...
Iran Tembakkan Rentetan Rudal ke Israel, Janjikan Serangan Lebih Dahsyat
Berita Terkini
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved