Buron Kasus Penyelewengan Dana Anak Perusahaan Pelindo IV Ditangkap di Palu

Senin, 20 Juli 2020 - 20:40 WIB
loading...
Buron Kasus Penyelewengan...
Ahmad Riyandi, buron kasus dugaan penyelewengan dana PT NTS, anak perusahaan PT Pelindo IV menjalani pemeriksaan sebelum dibawa ke Rutan Kelas I Makassar. Foto/SINDOnews/Muh Khaidir
A A A
MAKASSAR - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akhirnya menangkap Ahmad Riyandi, buron kasus dugaan penyelewengan dana PT Nusantara Terminal Service (PT NTS). Riyandi yang merupakan karyawan anak perusahaan Pelindo IV itu dicokok di Palu, Sulteng pada Senin (20/7/2020).

Ia ditangkap setelah melarikan diri saat perkara penyelewengan dana PT NTS tengah didalami penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel.

Baca Juga: Lama Menghilang, Buron Kasus Korupsi Ini Tak Berkutik Saat Diamankan Jaksa di Lutra

Pelarian Riyandi tak berlangsung lama. Tim yang mendapatkan informasi keberadaan sang buron berhasil melakukan penyergapan dan membawanya kembali ke Kota Makassar, Sulsel.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel, Roch Adi Wibowo mengatakan Riyandi tiba di Kantor Kejati Sulsel sekira pukul 19.30 Wita dan langsung menjalani pemeriksaan.

Selanjutnya, Riyandi yang masuk daftar pencarian orang alias DPO lantas digiring menuju Rumah Tahanan Klas I Makassar.

"Untuk identitas, DPO bernama Muhammad Riyandi. Kita amankan di Palu hari ini, sekaitan dengan proses penyidikan penyelewengan dana di salah satu anak perusahaan PT Pelindo (IV) yakni PT NTS. Dia karyawan di situ," ujar Adi Wibowo.

Baca Juga: Maksimalkan Pengejaran Buronan, Kejati Sulsel Gandeng Kejagung

Kendati demikian, mantan Kejari Batam tersebut enggan merinci peranan sang buron dalam kasus tersebut. Ia berjanji dalam waktu dekat pihaknya akan merilis perkara tersebut lebih dalam.

"Nanti inikan masih tahap awal. Yang jelas perkara ini berkaitan dengan penyelewengan dana di anak perusahaan PT Pelindo," pungkasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Jadi Buronan Interpol,...
Jadi Buronan Interpol, Wanita Portugal Ditangkap Imigrasi Jaksel
2 Buronan KKB Penebar...
2 Buronan KKB Penebar Aksi Teror di Yahukimo Ditangkap
Ditjen Imigrasi Tangkap...
Ditjen Imigrasi Tangkap Buronan Asal Maroko Terkait Kasus Penculikan Anak
Otak Penculikan Santri...
Otak Penculikan Santri di Pasuruan Ditangkap, 2 Pelaku Masih Buron
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Kejagung Tak Hanya Andalkan...
Kejagung Tak Hanya Andalkan Interpol Buru Jurist Tan
Bareskrim Tangkap Buronan...
Bareskrim Tangkap Buronan Penipuan Internasional, Penasihat Ahli Kapolri: Bukti Kerja Sama yang Baik
Rekomendasi
True Love In Disguise,...
'True Love In Disguise', Drama China Romantis tentang Kencan Buta Penuh Rahasia di V+Short
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
DPR Upayakan Formula...
DPR Upayakan Formula TKD Tetap Adil, Rasional, dan Berpihak ke Daerah
Berita Terkini
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Dishub DKI Siapkan Rekayasa...
Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Bundaran HI saat Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Benahi Tata Kelola MBG,...
Benahi Tata Kelola MBG, Tindakan BGN Tutup Ratusan Dapur Fiktif Diapresiasi
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved