Mudik Lebaran, Jalan Tol Bocimi Seksi 2 Cigombong-Cibadak Dibuka Secara Fungsional

Sabtu, 15 April 2023 - 13:43 WIB
loading...
Mudik Lebaran, Jalan Tol Bocimi Seksi 2 Cigombong-Cibadak Dibuka Secara Fungsional
Menyambut mudik Lebaran, ruas jalan tol Bocimi seksi 2 dari Cigombong menuju Cibadak, dibuka secara fungsional mulai Sabtu (15/4/2023) hingga Senin (1/5/2023). Foto/MPI/Dharmawan Hadi
A A A
SUKABUMI - Menyambut mudik Lebaran, ruas jalan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) seksi 2 dari Cigombong menuju Cibadak, dibuka secara fungsional mulai Sabtu (15/4/2023) hingga Senin (1/5/2023). Jam operasional dibukanya jalan tol tersebut mulai pukul 07.00-17.00 WIB.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan koordinasi untuk memulai pengoperasian exit tol Parungkuda secara fungsional, dengan PJR Korlantas Polri, PT Trans Jabar Tol (TJT) sebagai operator pengoperasian jalan tol Bocimi dan PT Waskita Karya sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.


"Mulai Sabtu (15/4/2023) sekira pukul 07.00 WIB, traffic light depan exit tol sudah difungsikan dengan timer dan semua tolo-tolo di depan exit tol dilepas," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede kepada MNC Portal Indonesia.

Maruly berharap dengan dibukanya jalan tol Bocimi secara fungsional, kegiatan arus mudik dapat berjalan aman, lancar dan nyaman bagi warga yang akan mudik ke Sukabumi.

"Saya bersama Kasat Lantas, Kabag Ops dan Dishub Pemda Kabupaten Sukabumi serta pihak pengelola jalan tol, sudah mengecek kesiapan dan keamanan pembukaan exit tol Parungkuda untuk bisa dioperasionalkan," ujar Maruly.

Jika pada liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada Desember 2022 lalu dibuka satu arah dari Jakarta menuju Sukabumi, pada momen mudik kali ini jalan tol Bocimi seksi 2 akan dibuka secara fungsional untuk kedua arah dengan tanpa dipungut biaya atau gratis.



Pengendara roda empat yang akan ke Bogor dan Jakarta dapat masuk melalui exit tol Parungkuda dan melakukan tap in di pintu tol Cigombong.

Begitu pula pengendara yang akan mudik ke Sukabumi, akan melakukan tap out dan pembayaran di pintu tol Cigombong fungsional dan selanjutnya bisa menelusuri jalan tol dari Cigombong hingga keluar di exit tol Parungkuda.

Namun ada pembatasan bagi kendaraan yang bisa melewati jalan tol Bocimi seksi 2 secara fungsional tersebut, yakni hanya bisa dilalui oleh kendaraan golongan 1 jenis sedan, SUV dan minibus dengan ketinggian kendaraan 2,1 meter.

Lalu batas kecepatan yang diperbolehkan ketika melintasi jalan tol Bocimi seksi 2 ini, maksimal 60 kilometer per jam.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1116 seconds (0.1#10.140)