Kasihan! Ibu asal Jepang dan Anaknya Diusir dari Bali
loading...
A
A
A
DENPASAR - Warga negara Jepang berinisial NO (41) dan anaknya HO (14) dideportasi dari Bali. Gara-garanya, ibu dan anak itu telah melebihi izin tinggal di Pulau Dewata.
"NO overstay 331 hari dan anaknya 198 hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, Jumat (14/4/2023).
Dia menjelaskan, pendeportasian akan dilakukan dari Bandara Ngurah Rai, Sabtu (15/4/2023). HO dan anaknya diterbangkan ke negara asalnya sekitar pukul 12.05 Wita.
HO diketahui menikah dengan warga Bali, I Putu AP, 2017 silam. Keduanya dikaruniai satu orang anak lalu tinggal di Jembrana.
Dari hasil pemeriksan, HO mengaku tidak memperpanjang izin tinggalnya di Indonesia karena tidak punya uang. Selama ini dia hanya ikut suaminya di Bali.
Izin tinggal HO akhirnya telah habis sejak 11 Mei 2022, sedangkan anaknya telah overstay sejak 21 September 2022.
"Kita lakukan penangkalan selama enam bulan," ujar Hendra.
"NO overstay 331 hari dan anaknya 198 hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, Jumat (14/4/2023).
Dia menjelaskan, pendeportasian akan dilakukan dari Bandara Ngurah Rai, Sabtu (15/4/2023). HO dan anaknya diterbangkan ke negara asalnya sekitar pukul 12.05 Wita.
HO diketahui menikah dengan warga Bali, I Putu AP, 2017 silam. Keduanya dikaruniai satu orang anak lalu tinggal di Jembrana.
Dari hasil pemeriksan, HO mengaku tidak memperpanjang izin tinggalnya di Indonesia karena tidak punya uang. Selama ini dia hanya ikut suaminya di Bali.
Izin tinggal HO akhirnya telah habis sejak 11 Mei 2022, sedangkan anaknya telah overstay sejak 21 September 2022.
"Kita lakukan penangkalan selama enam bulan," ujar Hendra.
(shf)