Kawal Kasus Pencabulan di Jakut, RPA Perindo Desak Jaksa Tuntut Terdakwa Dikebiri

Jum'at, 14 April 2023 - 16:12 WIB
loading...
Kawal Kasus Pencabulan...
DPP RPA Perindo mendatangi kantor Kejari Jakarta Utara di Tanjung Priok, Kamis (14/4/2023). Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara di Tanjung Priok pada Kamis (14/4/2023) Siang.

Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan maksud kedatangan pihaknya ke Kejari Jakarta Utara adalah ingin menyampaikan perjuangan RPA Perindo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkhususnya soal UU TPKS.

”Jadi nanti pada Selasa 18 April, sidang yang ke tiga yaitu agenda tuntutan JPU. Makanya kedatangan relawan perempuan dan anak Partai Perindo menemui pimpinan kejaksaan daripada Jakarta Utara yang menangani kasus ini,” kata Jeannie, Jumat (14/4/2023).

Baca juga: RPA Perindo Kawal Kasus Rudapaksa Warga Jakut hingga Pemulihan

”Kami tadi sudah mendengar apa yang menjadi perjuangan kami yaitu kami memastikan undang-undang TPKS yang sudah disahkan, nanti masuk kedalam tuntutan JPU yaitu harus ada ganti rugi untuk korban yang mengalami tindak kekerasan seksual,” lanjutnya.

Jeannie menjelaskan, pihaknya menekan adanya ganti rugi dengan tujuan bahwa pelaku atau terdakwa juga harus mendapat hukuman ganti rugi selain hukuman berat dalam hal ini adalah mencekam didalam penjara paling lama.

”Undang-undang yang baru kami berharap dimasukan dalam tuntutan JPU. Jadi bukan saja berapa tahun tuntutan yang kami harapkan maksimal Terus ada denda dan juga dimasukkan ganti rugi bagi korban,” tuturnya.

Baca juga: Komitmen Lindungi Hak Perempuan dan Anak, RPA Perindo Sambangi Kejari Jakut

Dalam tuntutan ini pihaknya telah berkolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghitung berapa kerugian yang didapat oleh keluarga korban baik pemeriksaan kesehatan maupun administratif.

Jeannie menambahkan, Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak berupaya terus menolong korban kekerasan untuk pulih bahkan mengawal kasus ini tuntas sampai pelaku mendapat hukuman setimpal.

”Dengan LPSK, karena mereka yang akan menghitung nanti. Tapi kami juga ingin memperjuangkan hukuman kebiri yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku terhadap pelaku kekerasan terhadap anak-anak di bawah umur sehingga ada efek Jera,” tutupnya.

Sebelumnya, dua bocah AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pemilik kos Dedimus Herewila (51) pada 30 November 2023 di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.



Orang tua korban Y (30) menceritakan bahwa kejadian ini bermula saat anaknya mengeluhkan sakit pada kelaminnya setelah bermain dari rumah pelaku. Orang tua korban kemudian menanyakan hal ini kepada pelaku yang dikenal sebutan opa.

”Saya menanyakan apakah anak saya buang air atau tidak di kosannya opa? Anak saya jawab iya. Setelah itu saya tanya lebih dalam lagi lalu cerita opa suka memaksa anak saya buat pegang penisnya dan opa memasukan jarinya ke kemaluan anak saya,” ucapnya.

Orang tua korban kemudian berupaya menanyakan hal ini kepada opa, pada Desember 2022 yang bersangkutan mengakui tindakan bejatnya terhadap buah hatinya dan siap bertanggung jawab dengan perbuatannya.

"Saat itu oppa mengakuinya, opa mengatakan juga kalo memang mau, boleh bawa dia ke kantor polisi, jadi saya dan kakak serta adik ipar saya bawa oppa ke polsek Cilincing," pungkasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Selidiki Dugaan...
Kejagung Selidiki Dugaan Kasus Pengurusan Perkara oleh Aspidum Kejati Sumsel
Bareskrim Polri Backup...
Bareskrim Polri Backup Penanganan Kasus Predator Seks di Jepara
Indonesia Sedang Dalam...
Indonesia Sedang Dalam Darurat Kejahatan Seksual, Sahroni: Hukuman Kebiri Harus Dijalankan
Rekomendasi
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Persaingan Pasar Game...
Persaingan Pasar Game Valorant, Intip Strategi Ekspansi Tokovalorant
Ronaldo Raja Gol Portugal...
Ronaldo Raja Gol Portugal di Piala Dunia
Berita Terkini
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved