Kawal Kasus Pencabulan di Jakut, RPA Perindo Desak Jaksa Tuntut Terdakwa Dikebiri
Jum'at, 14 April 2023 - 16:12 WIB
loading...
DPP RPA Perindo mendatangi kantor Kejari Jakarta Utara di Tanjung Priok, Kamis (14/4/2023). Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara di Tanjung Priok pada Kamis (14/4/2023) Siang.
Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan maksud kedatangan pihaknya ke Kejari Jakarta Utara adalah ingin menyampaikan perjuangan RPA Perindo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkhususnya soal UU TPKS.
”Jadi nanti pada Selasa 18 April, sidang yang ke tiga yaitu agenda tuntutan JPU. Makanya kedatangan relawan perempuan dan anak Partai Perindo menemui pimpinan kejaksaan daripada Jakarta Utara yang menangani kasus ini,” kata Jeannie, Jumat (14/4/2023).
Baca juga: RPA Perindo Kawal Kasus Rudapaksa Warga Jakut hingga Pemulihan
”Kami tadi sudah mendengar apa yang menjadi perjuangan kami yaitu kami memastikan undang-undang TPKS yang sudah disahkan, nanti masuk kedalam tuntutan JPU yaitu harus ada ganti rugi untuk korban yang mengalami tindak kekerasan seksual,” lanjutnya.
Jeannie menjelaskan, pihaknya menekan adanya ganti rugi dengan tujuan bahwa pelaku atau terdakwa juga harus mendapat hukuman ganti rugi selain hukuman berat dalam hal ini adalah mencekam didalam penjara paling lama.
Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan maksud kedatangan pihaknya ke Kejari Jakarta Utara adalah ingin menyampaikan perjuangan RPA Perindo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkhususnya soal UU TPKS.
”Jadi nanti pada Selasa 18 April, sidang yang ke tiga yaitu agenda tuntutan JPU. Makanya kedatangan relawan perempuan dan anak Partai Perindo menemui pimpinan kejaksaan daripada Jakarta Utara yang menangani kasus ini,” kata Jeannie, Jumat (14/4/2023).
Baca juga: RPA Perindo Kawal Kasus Rudapaksa Warga Jakut hingga Pemulihan
”Kami tadi sudah mendengar apa yang menjadi perjuangan kami yaitu kami memastikan undang-undang TPKS yang sudah disahkan, nanti masuk kedalam tuntutan JPU yaitu harus ada ganti rugi untuk korban yang mengalami tindak kekerasan seksual,” lanjutnya.
Jeannie menjelaskan, pihaknya menekan adanya ganti rugi dengan tujuan bahwa pelaku atau terdakwa juga harus mendapat hukuman ganti rugi selain hukuman berat dalam hal ini adalah mencekam didalam penjara paling lama.
Lihat Juga :