Anas Urbaningrum Dilarang Bikin Gaduh di Masa CMB
Kamis, 13 April 2023 - 05:00 WIB
loading...
Anas Urbaningrum saat baru keluar dari Lapas Sukamiskin. Dia pun diimbau tidak membuat gaduh selama menjalani masa CMB usai bebas dari Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023). Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Mantan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum resmi meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin usai mengantongi Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Selama menjalani CMB, Anas diingatkan untuk tidak membuat tindakan atau menyampaikan ucapan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, Kusnali mengatakan, tindakan atau ucapan dari Anas yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat hingga tersangkut masalah hukum akan membuat CMB-nya dicabut. Risikonya Anas pun akan kembali mendekam di penjara.
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas, Langsung Pidato Kirim Psywar
"Pelanggaran yang berdampak pada hukum, tentu akan jadi salah satu penyebab gagalnya pelaksanaan CMB dan kalau seandainya itu terjadi, berarti harus dicabut dan masuk kembali ke dalam lapas," kata Kusnali, Rabu (12/4/2023).
Kendati demikian, terpidana korupsi kasus Hambalang ini tidak dilarang berbicara seputar politik di hadapan publik. Namun, ucapan seputar politik yang dituturkan Anas jangan sampai membuat kegaduhan di masyarakat.
"Kalau untuk bicara (politik) gak terlalu masalah tapi apakah pembicaraan itu akan berdampak pada pihak lain atau enggak, itu kalau seandainya akan berdampak akan menimbulkan kegaduhan, itu tentu akan jadi salah satu permasalahan juga," ungkapnya.
Selama menjalani CMB, Anas diingatkan untuk tidak membuat tindakan atau menyampaikan ucapan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, Kusnali mengatakan, tindakan atau ucapan dari Anas yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat hingga tersangkut masalah hukum akan membuat CMB-nya dicabut. Risikonya Anas pun akan kembali mendekam di penjara.
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas, Langsung Pidato Kirim Psywar
"Pelanggaran yang berdampak pada hukum, tentu akan jadi salah satu penyebab gagalnya pelaksanaan CMB dan kalau seandainya itu terjadi, berarti harus dicabut dan masuk kembali ke dalam lapas," kata Kusnali, Rabu (12/4/2023).
Kendati demikian, terpidana korupsi kasus Hambalang ini tidak dilarang berbicara seputar politik di hadapan publik. Namun, ucapan seputar politik yang dituturkan Anas jangan sampai membuat kegaduhan di masyarakat.
"Kalau untuk bicara (politik) gak terlalu masalah tapi apakah pembicaraan itu akan berdampak pada pihak lain atau enggak, itu kalau seandainya akan berdampak akan menimbulkan kegaduhan, itu tentu akan jadi salah satu permasalahan juga," ungkapnya.
Lihat Juga :