RPA Perindo Kawal Kasus Pelecehan Seksual 2 Bocah di Cilincing, Minta Terdakwa Dihukum Berat

Rabu, 12 April 2023 - 21:39 WIB
loading...
RPA Perindo Kawal Kasus...
Ketua Umum DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (12/4/2023). Foto: MPI/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali mengawal kasus pelecehan seksual terhadap anak. Kali ini mendampingi dua korban pelecehan seksual di Cilincing, Jakarta Utara, yakni bocah AY (4) dan NY (5), dengan terdakwa Dedimus Herewila (51).

"Perlu diketahui bahwa RPA Perindo sudah menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Jakarta Utara, ini kasus yang ketiga," ujar Ketua Umum DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (12/4/2023).

"Dua kasus sudah diputuskan majelis hakim dan ini adalah kasus yang ketiga dengan agenda mendengar keterangan dari saksi korban. Nanti pada tanggal 18 ada agenda dakwaan dari JPU," sambungnya.

Baca Juga: RPA Perindo Apresiasi Pemerkosa Anak di Jakarta Utara Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Dalam mengawal kasus ini, Jeannie menilai keterangan saksi-saksi para korban yang masih berumur 4 tahun dan 5 tahun adalah hal yang sangat mengenaskan. Apalagi pelaku merupakan orang dewasa.

Untuk itu, RPA Perindo berharap terdakwa kasus pencabulan ini, yang juga merupakan pemilik tempat tinggal (kos-kosan) di Cilincing, dapat segera diberi hukuman yang seberat-beratnya agar ada efek jera.

"Kami berharap bahwa agenda mendengarkan saksi-saksi ini membawa tuntutan jaksa atau JPU yang maksimal. Kami juga berharap majelis hakim bijaksana memberikan hukuman yang maksimal sehingga ada efek jera," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tetapkan Ustad...
Bareskrim Tetapkan Ustad SAM Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan
Putusan Sela Bebaskan...
Putusan Sela Bebaskan Budi, Kuasa Hukum Desak Evaluasi Jaksa
Eks Panitera PN Jakut...
Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Divonis 11,5 Tahun terkait Vonis Lepas Perkara CPO
Rekomendasi
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Brasil vs Maroko: Peluang...
Brasil vs Maroko: Peluang Selecao Kalahkan Singa Atlas Capai 58,6 Persen
Pasukan Elite AS Siapkan...
Pasukan Elite AS Siapkan Skenario Caplok Uranium Iran, tapi Kenapa Tidak Dilaksanakan?
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved