Menteri ATR BPN Serahkan 2.122 Sertifikat Tanah di Sumsel

Rabu, 12 April 2023 - 18:24 WIB
loading...
Menteri ATR BPN Serahkan 2.122 Sertifikat Tanah di Sumsel
Menteri ATR BPN Indonesia, Hadi Tjahjanto menyerahkan sebanyak 2.122 sertifikat tanah BMD, BMN dan BUMN di Provinsi Sumatera Selatan, kepada Gubernur Sumsel, Herman Deru, Rabu (12/4/2023). Foto: Istimewa
A A A
PALEMBANG - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Republik Indonesia menyerahkan sebanyak 2.122 sertifikat tanah BMD, BMN dan BUMN di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Menteri ATR BPN Indonesia, Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa untuk sertifikat tanah BMD tersebut diserahkan kepada Gubernur Sumsel, Wali Kota Palembang, Bupati Lahat dan Bupati Ogan Komering Ilir.



Kemudian, Hadi juga menyerahkan sertifikat aset BMN diantaranya aset Kepolisian RI, Kemenhan RI, Kejaksaan Agung RI, dan Kementerian Keuangan, serta sertifikat tanah milik BUMN seperti PT Pertamina dan PT PLN di wilayah Sumsel.

"Kita memiliki target sertifikasi itu sebanyak 126 juta dan untuk saat ini baru terdaftar 101,1 juta dan yang sudah tersertifikasi berkisar pada 80 juta bidang tanah," ujarnya, Rabu (12/4/2023).



Hadi menambahkan, pihaknya juga menyasar pada sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah untuk memastikan tidak ada lagi permasalahan pada tahun 2024 mendatang.

"Mulai bulan ini kita juga sudah mulai menjalankan program sertifikat elektronik untuk aset BMN, kemudian nanti dilanjutkan sertifikat elektronik untuk BUMN dan pada bulan September kita ada tambahan untuk masyarakat," jelasnya.

Untuk pelayanan secara elektronik, kata Hadi, ATR BPN telah memiliki empat program diantaranya pelayanan informasi secara elektronik, pelayanan elektronik untuk SKPT, pelayanan elektronik untuk nilai tanah dan pelayanan elektronik untuk hak tanggungan.

Baca juga:

"Dengan adanya sertifikasi tersebut telah memberikan kepastian hukum pada aset-aset tanah milik pemerintah," ungkapnya.

Sementara itu Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, terdapat beberapa hal yang selama ini menghambat proses sertifikasi tanah.

"Jika dilihat secara skala besar, masalahnya itu di tapal batas. Seperti dulu itu batasnya alam ada sungai pohon. Maka sekarang ini harus ada batas yang bertumpu pada titik koordinat," ujar Deru.

Terkait permasalahan di tingkat pemerintah saat ini, kata Deru, yakni menyangkut data yang tidak lengkap, lantaran tidak bertumpu pada kota saja.

"Aset pemerintah banyak yang belum bersertifikat, bahkan ada yang dikuasai oleh orang karena datanya tidak akurat," tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1305 seconds (0.1#10.140)