Nafsu Tidak Terkendali, Sopir Travel di Ogan Komering Ulu Cabuli ABG Berpakaian Renang
loading...
A
A
A
OKU - Andika (49), seorang sopir travel warga Dusun II Desa Banjar Sari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tak berkutik saat ditangkap Satreskrim Polres OKU. Andika ditangkap karena diduga telah mencabuli CA, seorang anak baru gede (ABG) berusia 13 tahun.
Kasatreskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal mengatakan bahwa tersangka melakukan pencabulan karena tergiur melihat tubuh seksi gadis ABG warga Ogan IV Baturaja, Kabupaten OKU tersebut saat menggunakan pakaian renang. Baca Juga: Sopir Travel Pelaku Hipnotis Ditangkap di Hotel Berbintang Padang
Dijelaskan Hamsal, aksi cabul yang dilakukan tersangka terjadi, Minggu (9/4/2023) kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah parkiran mobil area kolam renang Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, OKU Timur.
"Saat itu korban sedang mengambil baju di dalam mobil yang mereka sewa. Saat itu pelaku yang sedang berada di dalam mobil tiba-tiba langsung menarik korban dan menutup pintu mobil," ujar Hamsal, Rabu (12/4/2023).
Pada saat mobil sudah terkunci, lanjut Hamsal, pelaku membuka paksa baju korban dan meremas dada serta menciumnya. Meski sempat melawan, namun korban tidak kuat menahan tenaga pelaku yang sudah kerasukan setan.
"Korban yang tidak terima perlakuan pelaku melapor ke Polres OKU Timur. Kemudian ditindaklanjuti hingga pelaku berhasil diamankan," jelasnya.
Sementara itu, pelaku Andika mengaku khilaf saat melihat korban berpakaian renang. "Aku khilaf pak," ujarnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti satu unit mobil merek Wuling Nopol BG 1687 FR. Pelaku pun akan dikenakan Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kasatreskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal mengatakan bahwa tersangka melakukan pencabulan karena tergiur melihat tubuh seksi gadis ABG warga Ogan IV Baturaja, Kabupaten OKU tersebut saat menggunakan pakaian renang. Baca Juga: Sopir Travel Pelaku Hipnotis Ditangkap di Hotel Berbintang Padang
Dijelaskan Hamsal, aksi cabul yang dilakukan tersangka terjadi, Minggu (9/4/2023) kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah parkiran mobil area kolam renang Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, OKU Timur.
"Saat itu korban sedang mengambil baju di dalam mobil yang mereka sewa. Saat itu pelaku yang sedang berada di dalam mobil tiba-tiba langsung menarik korban dan menutup pintu mobil," ujar Hamsal, Rabu (12/4/2023).
Pada saat mobil sudah terkunci, lanjut Hamsal, pelaku membuka paksa baju korban dan meremas dada serta menciumnya. Meski sempat melawan, namun korban tidak kuat menahan tenaga pelaku yang sudah kerasukan setan.
"Korban yang tidak terima perlakuan pelaku melapor ke Polres OKU Timur. Kemudian ditindaklanjuti hingga pelaku berhasil diamankan," jelasnya.
Sementara itu, pelaku Andika mengaku khilaf saat melihat korban berpakaian renang. "Aku khilaf pak," ujarnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti satu unit mobil merek Wuling Nopol BG 1687 FR. Pelaku pun akan dikenakan Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
(don)