Dialog BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun 'Kerja Keras Bebas Cemas'
Rabu, 12 April 2023 - 12:01 WIB
loading...
A
A
A
Program berikutnya adalah Jaminan Kematian (JKM) manfaatnya adalah santunan berupa uang tunai senilai Rp42 juta jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
“Misal meninggal karena sakit, atau bahkan bunuh diripun akan kami bayarkan haknya, dan juga ada manfaat beasiswa pendidikan dalam hal ini adalah ahliwaris (anak) jika kecelakaan kerja berakibat kematian atau cacat total tetap senilai total Rp174 juta untuk 2 orang anak mulai dari TK-Perguruan Tinggi atau sederajat. Dengan catatan untuk JKM ini peserta dengan minimal kepesertaan 3 tahun," paparnya.
Kemudian, Jaminan Pensiun (JP) adalah program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi perlindungan terhadap para pesertanya yang sudah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
“Sementara Jaminan Pensiun (JP) dapat dilakukan pencairan jika peserta sudah memasuki usia pensiun 58 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Perihal pengecekan saldo Jaminan Pensiun (JP) bisa dilakukan secara manual dengan datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK," jelasnya.
Selain itu, BPJAMSOSTEK juga meluncurkan program JKP sebagai pelindung pekerja saat terjadi PHK. Bentuk perlindungannya ada 3 yaitu bantuan uang tunai selama 6 bulan sebesar 45% dari upah selama 3 bulan pertama, dan 25% 3 bulan berikutnya dengan batas upah maksimal terhitung adalah Rp 5 Juta.
“Selain itu manfaat pelatihan kerja juga ada serta informasi pasar kerja, jadi dalam kondisi buruk PHK peserta BPJAMSOSTEK punya kesempatan untuk bertahan tetap sejahtera dan berkesempatan untuk mengasah skilnya untuk siap bekerja lagi di perusahaan atau tempt kerja barunya nanti," terangnya.
“Misal meninggal karena sakit, atau bahkan bunuh diripun akan kami bayarkan haknya, dan juga ada manfaat beasiswa pendidikan dalam hal ini adalah ahliwaris (anak) jika kecelakaan kerja berakibat kematian atau cacat total tetap senilai total Rp174 juta untuk 2 orang anak mulai dari TK-Perguruan Tinggi atau sederajat. Dengan catatan untuk JKM ini peserta dengan minimal kepesertaan 3 tahun," paparnya.
Kemudian, Jaminan Pensiun (JP) adalah program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi perlindungan terhadap para pesertanya yang sudah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
“Sementara Jaminan Pensiun (JP) dapat dilakukan pencairan jika peserta sudah memasuki usia pensiun 58 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Perihal pengecekan saldo Jaminan Pensiun (JP) bisa dilakukan secara manual dengan datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK," jelasnya.
Selain itu, BPJAMSOSTEK juga meluncurkan program JKP sebagai pelindung pekerja saat terjadi PHK. Bentuk perlindungannya ada 3 yaitu bantuan uang tunai selama 6 bulan sebesar 45% dari upah selama 3 bulan pertama, dan 25% 3 bulan berikutnya dengan batas upah maksimal terhitung adalah Rp 5 Juta.
“Selain itu manfaat pelatihan kerja juga ada serta informasi pasar kerja, jadi dalam kondisi buruk PHK peserta BPJAMSOSTEK punya kesempatan untuk bertahan tetap sejahtera dan berkesempatan untuk mengasah skilnya untuk siap bekerja lagi di perusahaan atau tempt kerja barunya nanti," terangnya.
Lihat Juga :