Polda Metro Jaya Dalami Laporan Brigjen Endar Priantoro Terkait Pencopotan Jabatan Direktur KPK
Rabu, 12 April 2023 - 13:12 WIB
loading...
A
A
A
"Pak Endar itu diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada 31 Maret, padahal sebelumnya tanggal 29 Maret Kapolri sudah mengirimkan surat ke KPK perihal bahwa perpanjangan masa tugas Endar sebagai Dirtipid di KPK. Surat tanggal 29 Maret dari Kapolri sebetulnya itu jawaban atas surat dari KPK tanggal 22 November 2022," ungkapnya.
"Kemudian, yang menjadi masalah bahwa dalam SK pemberhentian tersebut di poin menimbang tidak disebutkan alasan-alasan kenapa Pak Endar dikembalikan ke kepolisian. Padahal, Kapolri sudah mengirimkan surat sebelumnya bahwa Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK," tambahnya.
Dalam pelaporan tersebut, turut dilampirkan beberapa barang bukti mulai dari surat Kapolri soal perpanjangan penugasan Brigjen Endar hingga surat pemberhentiannya.
"Kita bawa surat ketetapan pemberhentian Pak Endar dari KPK tanggal 31 Maret. Terus surat penugasan dari Kapolri tanggal 29 Maret. Surat pengangkatan Pak Endar tahun 2020. Cuma akan berkembang untuk bukti kita akan kirim lagi sesuai perkembangan dari kepolisian seperti apa," ujar Rakhmat.
"Kemudian, yang menjadi masalah bahwa dalam SK pemberhentian tersebut di poin menimbang tidak disebutkan alasan-alasan kenapa Pak Endar dikembalikan ke kepolisian. Padahal, Kapolri sudah mengirimkan surat sebelumnya bahwa Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK," tambahnya.
Dalam pelaporan tersebut, turut dilampirkan beberapa barang bukti mulai dari surat Kapolri soal perpanjangan penugasan Brigjen Endar hingga surat pemberhentiannya.
"Kita bawa surat ketetapan pemberhentian Pak Endar dari KPK tanggal 31 Maret. Terus surat penugasan dari Kapolri tanggal 29 Maret. Surat pengangkatan Pak Endar tahun 2020. Cuma akan berkembang untuk bukti kita akan kirim lagi sesuai perkembangan dari kepolisian seperti apa," ujar Rakhmat.
(jon)
Lihat Juga :