Polda Metro Jaya Dalami Laporan Brigjen Endar Priantoro Terkait Pencopotan Jabatan Direktur KPK
Rabu, 12 April 2023 - 13:12 WIB
loading...
Brigjen Pol Endar Priantoro. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polisi mendalami laporan Brigjen Pol Endar Priantoro yang melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya . Jenderal bintang satu itu dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bakal mempelajari terlebih dahulu pokok perkara yang dilaporkan. Dalam hal ini penyalahgunaan wewenang atau jabatan terkait pencopotan Brigjen Endar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Brigjen Endar Priantoro Laporkan Karo SDM dan Sekjen KPK ke Polda Metro Jaya
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum Brigjen Endar, Rakhmat Mulyana mengatakan Sekjen KPK dan Karo SDM dilaporkan terkait penyalahgunaan wewenang atau jabatan. Pihaknya menilai pencopotan Brigjen Endar tidak sesuai aturan berlaku.
"Kami menilai Sekjen KPK dan Karo SDM menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," kata Rakhmat, Selasa (11/4/2023).
Dalam surat keputusan pencopotan Brigjen Endar tidak disebutkan secara gamblang alasan pencopotan. Selain itu, pencopotan juga bertentangan dengan surat Kapolri tentang perpanjangan masa penugasan Brigjen Endar di KPK.
“Bakal mempelajari terlebih dahulu pokok perkara yang dilaporkan. Dalam hal ini penyalahgunaan wewenang atau jabatan terkait pencopotan Brigjen Endar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Brigjen Endar Priantoro Laporkan Karo SDM dan Sekjen KPK ke Polda Metro Jaya
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum Brigjen Endar, Rakhmat Mulyana mengatakan Sekjen KPK dan Karo SDM dilaporkan terkait penyalahgunaan wewenang atau jabatan. Pihaknya menilai pencopotan Brigjen Endar tidak sesuai aturan berlaku.
"Kami menilai Sekjen KPK dan Karo SDM menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," kata Rakhmat, Selasa (11/4/2023).
Dalam surat keputusan pencopotan Brigjen Endar tidak disebutkan secara gamblang alasan pencopotan. Selain itu, pencopotan juga bertentangan dengan surat Kapolri tentang perpanjangan masa penugasan Brigjen Endar di KPK.
Lihat Juga :